KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Dua Orang Ditahan

- 21 Juli 2022, 22:11 WIB
KPK menahan dua orang dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida yogyakarta.
KPK menahan dua orang dalam kasus korupsi proyek Stadion Mandala Krida yogyakarta. /A.Purwoko/yogyaline.com/pmjnews

YOGYALINE - KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida yogyakarta pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Ketiga tersangka itu di antaranya Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW).

Baca Juga: PSS Sleman U-16 Kalahkan PSM Makassar U-16 dengan skor 1-0, PSS Lolos Semifinal Piala Nusantara 2022

Selain itu juga Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Arsigraphi (AG), dan Heri Sukamto (HS) selaku Dirut PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

KPK juga menahan dua tersangka, yakni EW dan SGH masing-masing untuk selama 20 hari pertama.

Penahanan keduanya terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan 9 Agustus 2022.

Tersangka EW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta dan SGH ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Schneider Indonesia Terbaru Juli 2022, Cek Ini Syarat dan Bidangnya

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x