YOGYALINE - Tenaga honorer diharap sabar! Tenaga honorer atau Non ASN akan ditata ulang, dan bukan diberhentikan. Inilah opsi-opsi yang dibahas pemerintah guna mencari solusi jalan tengah tentang nasib tenaga honorer.
Dikatakan Menteri PANRB Azwar Anas, kini pemerintah sedang melakukan finalisasi terhadap sejumlah opsi guna menata ulang tenaga honorer di instansi pemerintah daerah maupun pusat.
Langkah penataan ulang terhadap tenaga honorer itu didasari sejumlah alasan, yakni selain mengurungkan pemberhentian, juga agar beban keuangan negara tidak membengkak.
“Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi,” ujar Anas usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas beralasan pembahasan finalisasi terhadap sejumlah opsi untuk penataan tenaga Non ASN atau tenaga honorer ini juga sependapat dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Diungkap Aswar Anas, Jokowi memerintahkan untuk mencari jalan tengah terhadap wacana penghapusan tenaga honorer yang kemudian menuai banyak sorotan dan tanggapan keberatan itu.
“Jadi sekarang sedang dimatangkan,” katanya.
Opsi-opsi solusi terhadap permasalahan tenaga honorer itu sedang terus dibahas bersama para pemangku kepentingan, di antaranya DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
“Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujar Anas.
Anas mengungkapkan bahwa para tenaga Non ASN ini memiliki peran yang cukup bagi masyarakat. Sehingga ia berulang kali menyampaikan sedang mencari jalan terbaik yang dapat diterima semua pihak.
“Secara faktual, memang tenaga Non ASN berperan dalam pelayanan publik, sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik seperti soal pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelas Anas.
Menteri Anas membeberkan ada beberapa opsi penyelesaian tenaga Non ASN ini, namun perlu ada pembahasan lebih detail.
Nah inilah opsi - opsi guna mengurai persoalan tenaga honorer sekaligus menghindari penghapusan:
Opsi adanya pengangkatan tenaga honorer sesuai skala prioritas.
Opsi pengangkatan seluruhnya dengan konsekuensi pada anggaran.
“Tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.
Selain soal penataan tenaga non-ASN, Anas juga menggarisbawahi soal pentingnya distribusi ASN secara merata ke seluruh Indonesia, baik itu PNS maupun PPPK.
“Jadi problem kita ini bukan hanya soal formasi ideal, jumlah ASN yang didayagunakan, tetapi juga distribusinya. Karena memang saat ini sebarannya belum merata, masih terpusat di Jawa, padahal seluruh Indonesia berhak mendapat pelayanan publik prima sebagaimana arahan Presiden,” ujar Azwar Anas.***