Sultan Tak Akan Beri Bantuan ASN Tersangka Korupsi Mandala Krida

- 22 Juli 2022, 10:41 WIB
GUBERNUR DIY Sri Sultan HB X melaksanakan gelar griya di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta/MUKHIJAB/PR
GUBERNUR DIY Sri Sultan HB X melaksanakan gelar griya di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta/MUKHIJAB/PR /Mukhijab/

 

YOGYALINE - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwana X menegaskan pihaknya tidak akan memberi bantuan apapun kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi DIY yang melakukan pelanggaran sumpah jabatan.

Dalam kaitan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pun, Sultan juga tetap memastikan tidak akan memberi bantuan apapun.

KPK Kamis, 21 Juli 2022, telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017. 

Ketiga tersangka itu, yakni Edy Wahyudi, sebagai Pejabat Pembuat KOminten (PPK) Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) DIY.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Dua Orang Ditahan

Selain itu, ditersangkakan pula Direktur Utama PT Arsigraphi (AG) Sugiharta, dan Heri Sukamto, Direktur PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah.

Sultan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi tersebut. Dikatakannya, bahwa nantinya terbukti atau tidak, itu urusan pengadilan,

"Tidak masalah. Saya tak akan bantu kalau mereka melakukan tindakan yang melanggar sumpah jabatan sendiri," ungkap Sultan di Komplek Kepatihan,  Yogyakarta, Kamis malam.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x