Link Pendataan Honorer atau Pegawai Non ASN, Ingat Paling Lambat 30 September 2022

- 26 Agustus 2022, 07:59 WIB
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN. Tenaga honorer segera mengisi data di link pendataan tenaga non ASN atau honorer.
KemenPANRB Sosialisasi Alur Penggunaan Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN. Tenaga honorer segera mengisi data di link pendataan tenaga non ASN atau honorer. /Menpan.go.id/

YOGYALINE - Pegawai honorer atau pegawai non ASN diwajibkan mengisi form pendataan yang harus diselesaikan paling lambat 30 September 2022. Inilah link pendataan honorer yang resmi.

Pemerintah melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.

Baca Juga: Kontingen Kota Yogyakarta Optimis Raih Juara Umum Porda XVI DIY 2022

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.

Perlu diingat, pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk pemetaan, sekaligus mencari solusi atas persoalan ini.

“Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN,” terang Alex, saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).

Harapannya, sosialisasi ini sekaligus bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x