YOGYALINE - Napas lega dirasakan para ASN maupun PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa ada perbedaan terkait pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pekerja Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juli 2022.
Sri Mulyani mengatakan pada tahun ini akan ada penambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan.berhak
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja," katanya dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.
Maka dari itu, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah.
Hal itu juga diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi, melalui berbagai pelayanan masyarakat dan tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.