YOGYALINE - Bagaimana karir dan siapa Kombes YBK? Diketahui Kombes YBK merupakan polisi yang berdinas di Baharkam Polri.
Kombes YBK perwira polisi yang ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kini terus menjalani pemeriksaan.
Kombes YBK diamankan tim dari Polda Metro Jaya di sebuah hotel bersama seorang wanita lantaran terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Bagaimana karir dan siapa Kombes YBK memang Diketahui Kombes YBK merupakan polisi yang berdinas di Baharkam Polri.
"Benar itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang (berdinas) di Baharkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023) dikutip PMJ News.
Menurut Zulpan, Kombes YBK menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Sebelum, Kombes YBK sempat menjabat sebagai Dirpolair Polda Papua.
"Yang bersangkutan mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang (berdinas) di Baharkam," ucapnya.
Berikut riwayat jabatan penting Kombes YBK:
- Dirpolair Polda Kalsel (2009)
- Dirpolair Polda Jambi (2013)
- Dirpolair Polda Papua (2016)
- Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (2019).
Baca Juga: Debut Gakpo! Prediksi Skor, Susunan Pemain, Link Live Streaming Liverpool vs Wolves di Piala FA
Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan oknum polisi yang ditangkap berinisial YBK.
Ia diamankan di sebuah kamar hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Iya benar, (Kombes YBK) diamankan. Ditangkap di hotel waktunya hari Jumat, 6 Januari kemarin jam 15.36 WIB, di Kelapa Gading," ungkap Mukti Juharsa, Sabtu (7/1/2023).
Jika terbukti bersalah, Kombes YBK dipastikan akan mendapat penindakan tegas.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Dedi saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Dedi mengatakan, anggota yang terlibat kasus narkoba terancam mendapatkan sanksi pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Untuk proses pidana saat ini sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Zodiak Lusa Libra Senin 9 Januari 2023, Cinta, Keuangan, Karier
Sementara kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.
“Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” jelasnya.***