Mahasiswa Malaysia Tertarik Pelajari Keistimewaan DIY, Ini Dia 5 Kekhususan yang Dimiliki

- 15 Januari 2024, 19:26 WIB
Tugu ikon wisata dan sejarah Yogyakarta Yogyakarta.
Tugu ikon wisata dan sejarah Yogyakarta Yogyakarta. /Foto : IG @malioboro_insta

YOGYALINE - Belasan mahasiswa dari universitas Malaya, Malayisa berkunjung ke Pemda DIY untuk mengetahui bagaimana sistem otonomi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kunjungan ini juga merupakan lanjutan dari kunjungan sebelumnya di Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas Sunan kalijaga (UIN).

Kunjungan para mahasiswa manca ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, didampingi Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs Tri Saktiyana, M.si., Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo Yudanegara, dan Kepala Bagian Pelayanaan dan Umum Paniradya Keistimewan DIY, Arianti Luhur Tri Setyarini, S.H pada Jumat 12 Januari 2024.

Acara diawali dengan pengantar oleh Pimpinan Universiti Malaya Dr Osman bin Md Rasyid sebagai ketua rombongan, menyampaikan bahwa (DIY) merupakan daerah yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh daerah lain. Berbeda sekali dengan Negara Malaysia yang pemerintahannya adalah Kerajaan.

Baca Juga: Melimpah! BKK Dana Keistimewaan Mulai Digelontorkan Pemda DIY, Simak Rincian - Program Tingkat Kalurahan

Kunjungan ini adalah sebuah implementasi ilmu yang dipelajari pada Universiti Malaya tentang Politik Islam.

Beny Suharsono dalam sambutannya menjelaskan bahwa DIY memiliki lima kekhususan.

"Pertama tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas , dan wewenang. Kedua, perihal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ketiga, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Keempat kebudayaan, pertanahan dan Tata Ruang. Kelima, Pertanahan. Di Indonesia khususnya Yogyakarta memiliki dua otonomi, satu tingkat kabupaten atau kota yang kedua di tingkat provinsi".

Sementara itu, Kepala Biro tata Pemerintahan Setda DIY, KPH Yudanegara juga menambahkan bahwa Yogyakarta juga memiliki keistimewaan yaitu pada tingkat desa, setelah dipilih oleh masyarakat kemudian dilantik oleh bupati kepala desa langsung ditetapkan sebagai pemangku keistimewaan.

“Para kepala desa bertanggung jawab menjaga 4 urusan dari 5 urusan. Yogyakarta memiliki dana keistimewaan dari pemerintah pusat untuk membiayai 5 urusan tersebut, guna merantas kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat Yogyakarta,” katanya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x