YOGYALINE - Pansus Bahan Acara (BA) Nomor 43 Tahun 2023 DPRD DIY pada Kamis 14 Desember 2023 membahas soal pendanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan di DI Yogyakarta. Sebelumnya pada Pasal 18 draf raperda ini dituliskan bahwa dialokasikan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk Kalurahan dan Kelurahan di DIY setiap tahunnya.
Meskipun begitu, pemda mengajukan beberapa opsi lainnya seperti alokasi anggaran sebesar 7 peren dari APBD atau alokasi anggaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Menyikapi opsi ini, Retno Sudiyanti S.H selaku Wakil Ketua Pansus memilih opsi alokasi anggaran 7 peren dari APBD, karena dianggapnya dapat menjadi solusi atas pembahasan alokasi anggaran ini.
Baca Juga: Sri Sultan Singgung Kondusivitas DIY Syarat Menuju Pancamulia, Pemilu 2024 Harus Jurdil dan Damai
Sementara Eko Suwanto, ST, MSi., Ketua Pansus yang memimpin rapat kerja pansus ini mengungkap pembahasan terkait hal ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Bersama Sekda DIY dan OPD terkait maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai keputusan alokasi anggaran.
“Ini ayat 1 sudah sepakat, sementara ayat 2 ini masih ada 2 opsi yang ditawarkan kemarin, kami dari pansus meminta penjelasan sejelas – jelasnya dari Pak Sekda terkait anggarannya,” ungkap Eko.
Usai dilakukan pembahasan bersama Sekda DIY, pansus dan OPD yang hadir sepakat untuk menuangkan opsi dalam raperda ini bahwa alokasi anggaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Drs Beny Suharsono, M.Si selaku Sekda DIY menjelaskan bahwa guna melangsungkan pengalokasian dana yang adil dan merata, maka akan lebih baik menggunakan opsi yang telah disepakati ini.
“Kami selama ini sudah (alokasi anggaran) adil dan merata, dari pemda sudah begitu. Untuk adil itu tidak selalu jumlahnya sama, tapi sesuai dengan kebutuhan di masing – masing kalurahan dan kelurahan,” ungkapnya.