Begini Tanggapan Kaesang Soal Ulah Ade Armando, Kalangan DPRD DIY Minta Diproses Hukum

- 7 Desember 2023, 09:01 WIB
Aksi warga Yogyakarta demo atas pernyataan Ade Armando di Kantor DPW PSI Yogyakarta pada Senin lalu.
Aksi warga Yogyakarta demo atas pernyataan Ade Armando di Kantor DPW PSI Yogyakarta pada Senin lalu. //Screenshot Video Ade Armando /tangkapan layar

YOGYALINE - Tanggapan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terhadap ulah Ade Armando telah disampaikan secara singkat pada Rabu 6 Desember 2023 kemarin. Kaesang menyampaikan peringatan bahwa jika kader PSI --seperti halnya Ade Armando tidak taat pada peraturan perundang-undangan, maka harus keluar dari PSI.

Mengenai tindakan konkret terhadap Ade Armando disampaikan Grace Natali wakil ketua Dewan Pembina PSI bahwa Ade Armando telah diberi peringatan keras oleh partai.

“Bagi bang Ade atau kader lain yang tidak taat pada aturan, sebaiknya keluar saja dari PSI,” kata Kaesang di Surabaya, Rabu 6 Desember 2023.

Baca Juga: Warga Yogyakarta Beri Deadline 2 x 24 Jam agar PSI Tindak Ade Armando, Begini Warning Jika Diabaikan

Kaesang mengungkap dirinya juga memiliki kaitan dengan Yogyakarta karena menikah di Yogyakarta. Kaesang tidak membeberkan lebih lanjut mengenai tanggapannya atas tuntutan warga Yogyakarta terhadap Ade Armando yang menuntut agar ada proses hukum.

Peran dan sejarah Yogyakarta untuk NKRI

Eko Suwanto mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY penting untuk dipahami secara utuh.

“Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” Ungkap Eko.

Dalam konstitusi, Undang-Undang Keistimewaan DIY berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada Pasal 18 B. Bunyi pasal tersebut sebagai pengakuan suatu negara atas sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah, dalam hal ini Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Pasal 18 B juga menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x