YOGYALINE - Dana Keistimewaan (Danais) DIY cukup dinantikan pemanfaatannya oleh masyarakat DIY. Anggaran Danais yang cukup melimpah selama ini belum sepenuhnya terserap dengan program-program yang ada. Bagaimana gelontoran Danais pada tahun anggaran 2024 seiring kian meningkatnya pemahaman soal anggaran tersebut?
Pemda DIY menggelontorkan Rp1,42 Triliun Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan TA 2024 pada kabupaten/kota dan kalurahan DIY. Rincian alokasi dana tersebut adalah untuk Urusan Kelembagaan Rp47,6 M, Urusan Kebudayaan Rp1,07 T, Urusan Pertanahan Rp35,3 M, dan urusan Tata Ruang Rp266,5 M.
BKK Keistimewaan ini diserahkan secara simbolis oleh Wagub DIY KGPAA Paku Alam X pada Jumat (22/12) di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Baca Juga: Draf Anggaran Tiap Kalurahan Rp 1 Miliar, Ini Hasil Pembahasan Sementara di Pansus DPRD DIY
Sri Paduka menyerahkan dana sebesar Rp84,8 M untuk Kota Yogyakarta, Rp53,15 M untuk Kabupaten Bantul, Rp83,5 M untuk Kabupaten Kulon Progo, Rp60,3M untuk Kabupaten Gunungkidul dan Sleman sebesar Rp44,5 M.
“BKK Danais adalah refleksi kerja kolaboratif antar pemangku kepentingan, dan kerja terpadu antar wilayah. Hal ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Reformasi Kalurahan. Selain itu, pemanfaatan Danais juga harus memperhatikan Grand Desain Keistimewaan DIY,” ujar Sri Paduka.
Sri Paduka mengatakan, pemerintah kabupaten/kota dan kalurahan, sebagai pelaksana keistimewaan perlu menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan, penganggaran, dan laporan pelaksanaan.
Hasil kinerja Danais diarahkan pada pengukuran Impact dan Outcomes, mentransformasi konsep dari kerja ke kinerja.
Selain itu, wajib memprioritaskan kegiatan pada sektor-sektor yang memang dibutuhkan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama dalam upaya penanggulangan kemiskinan, pengentasan pengangguran, mengurangi kesenjangan antar wilayah, dan mendorong investasi, melalui pemberdayaan masyarakat.