Inilah Anggota KPU Kota Yogyakarta Periode 2023-2028, Ada Satu Nama Incumbent

- 30 Oktober 2023, 10:27 WIB
Inilah anggota KPU Kota Yogyakarta yang baru periode 2023 2028, yang diterbitkan oleh KPU pada 29 Oktober 2023. Foto: Maskot KPU
Inilah anggota KPU Kota Yogyakarta yang baru periode 2023 2028, yang diterbitkan oleh KPU pada 29 Oktober 2023. Foto: Maskot KPU /kpu

YOGYALINE - Inilah anggota KPU Kota Yogyakarta yang baru berdasarkan keputusan KPU terbaru, yakni Keputusan KPU No 1440 Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih pada 87 kabupaten dan kota yang meliputi di 9 provinsi di Indonesia.

Keputusan tentang anggota KPU terpilih yang baru untuk Periode 2023 2028 itu dikeluarkan pada 29 Oktober 2023.

Diketahui dari 87 kabupaten/kota di 9 provinsi yang mengalami pergantian anggota KPU tersebut, DI Yogyakarta termasuk di dalamnya. KPU di lima daerah tingkat II di DIY kini memiliki anggota KPU yang baru.

Baca Juga: Hal Kecil-kecil pun Bisa Dianggap Politis, Risiko Jika KPU Tak Siap untuk Pemilu 2024

Berikut ini nama-nama anggota KPU Kota Yogyakarta Periode 2023 2028 berdasarkan keputusan KPU terbaru:

  1. Agus Muhamad Yasin
  2. Erizal
  3. Noor Harsya Aryosamodra
  4. Ratna Mustika Sari
  5. Zuhad Najammudin

Diketahui, dari lima anggota KPU Kota Yogyakarta yang baru untuk periode 2023 – 2028 ini terdapat satu nama yang merupakan anggota KPU periode sebelumnya, yakni Erizal. Erizal S.TH merupakan pria kelahiran Pasaman, Sumatera Barat, pada 3 Maret 1988.

Pada tahun 2018 ia menjadi PPK di Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta. Setelah menjadi anggota KPU Kota Yogyakarta, Erizal sebagai anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan.

Baca Juga: Jelang Pilkada Sleman Tahun 2024, Segini Nilai Hibah untuk KPU dan Bawaslu Sleman dari APBD Pemkab

Dengan demikian, anggota lainnya, yakni Ketua Hidayat Widodo, Frenky Argitawan Mahendra, dan Bashori Alwi, dalam waktu dekat akan berganti dengan komisioner KPU yang baru.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x