YOGYALINE - Inilah pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk kursi DPR RI pada Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, PKPU No 6 Tahun 2023. Dari 10 dapil di Jawa Tengah, jumlah kursi yang diperebutkan untuk anggota DPR RI ada 77.
Dari lampiran dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, diketahui bahwa alokasi kursi terbanyak dari Jawa Tengah ada di Dapil Jateng III dengan alokasi 9 kursi, yakni melipuri wilayah Kabupaten Grobongan, Rembang, Blora, dan Pati.
Sedangkan alokasi kursi DPR RI dari Jateng dengan jatah terkecil yakni 7 kursi, misalnya di Dapil Jateng II, IV, VII, dan Jateng X. sedangkan Dapil lainnya alokasi 8 kursi.
Berikut pembagian Dapil untuk kursi DPR RI dari Jawa Tengah berdasarkan PKPU terbaru, PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
Jateng I dengan alokasi kursi 8, meliputi wilayah kabupaten/kota:
- Semarang
- Kendal
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
Jateng II, dengan alokasi 7 kursi, meliputi kabupaten/kota:
- Kudus
- Jepara
- Demak
Jateng III, alokasi 9 kursi, meliputi wilayah kabupaten/kota:
- Grobogan
- Blora
- Rembang
- Pati
Jateng IV, alokasi 7 kursi, meliputi wilayah kabupaten/kota: