Inilah Pembagian Dapil Kursi DPR RI di Jawa Tengah Pemilu 2024, Alokasi 77 Kursi, Cek Jumlah Terbanyak

- 5 September 2023, 12:56 WIB
Pembagian Dapil dan alokasi kursi di Jawa Tengah untuk Pemilu 2024, terbagi dalam 10 Dapil dengan alokasi kursi 77. Simak jumlah kursi terbanyak di Dapil berapa?
Pembagian Dapil dan alokasi kursi di Jawa Tengah untuk Pemilu 2024, terbagi dalam 10 Dapil dengan alokasi kursi 77. Simak jumlah kursi terbanyak di Dapil berapa? /purwoko/tangkapan layar jabarprovgo.id

YOGYALINE - Inilah pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk kursi DPR RI pada Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, PKPU No 6 Tahun 2023. Dari 10 dapil di Jawa Tengah, jumlah kursi yang diperebutkan untuk anggota DPR RI ada 77.

Dari lampiran dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, diketahui bahwa alokasi kursi terbanyak dari Jawa Tengah ada di Dapil Jateng III dengan alokasi 9 kursi, yakni melipuri wilayah Kabupaten Grobongan, Rembang, Blora, dan Pati.

Sedangkan alokasi kursi DPR RI dari Jateng dengan jatah terkecil yakni 7 kursi, misalnya di Dapil Jateng II, IV, VII, dan Jateng X. sedangkan Dapil lainnya alokasi 8 kursi.

Baca Juga: Inilah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY pada Pemilu 2024 dalam PKPU Terbaru: Ada 7 Dapil, Cek Jumlah Kursi!

Berikut pembagian Dapil untuk kursi DPR RI dari Jawa Tengah berdasarkan PKPU terbaru, PKPU Nomor 6 Tahun 2023:  

Jateng I dengan alokasi kursi 8, meliputi wilayah kabupaten/kota:

  1. Semarang
  2. Kendal
  3. Kota Salatiga
  4. Kota Semarang

Jateng II, dengan alokasi 7 kursi, meliputi kabupaten/kota:

  1. Kudus
  2. Jepara
  3. Demak

Jateng III, alokasi 9 kursi, meliputi wilayah kabupaten/kota:

  1. Grobogan
  2. Blora
  3. Rembang
  4. Pati

Jateng IV, alokasi 7 kursi, meliputi wilayah kabupaten/kota:

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x