Draf PKPU Diuji Publik, Peserta Kampanye Pemilu 2024 Boleh di Tempat Pendidikan - Fasilitas Pemerintah

- 5 September 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi kampanye peserta Pemilu 2024. Dalam draf PKPU ada penyesuaian yang di antaranya mempertimbangkan putusan MK terbaru.
Ilustrasi kampanye peserta Pemilu 2024. Dalam draf PKPU ada penyesuaian yang di antaranya mempertimbangkan putusan MK terbaru. /Pixabay/pixabay

YOGYALINE - Draf PKPU terbaru masih diuji publik oleh KPU terkait adanya penyesuaian pasca keluarnya Putusan MK Nomor 65/PPU-XXI/2023. Dalam isu paling krusial, bahwa kampanye Pemilu 2024 boleh dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Dalam Putusan MK itu disebutkan bahwa peserta Pemilu 2024 tidak dilarang berkampanye di tempat pendidikan, dan di fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab termpat tersebut, serta hadir tidak dengan membawa atribut kampanye.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum, pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, di Jakarta, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Dapil Kepri Bakal Seru! Mantan Kapolda, Menteri, Gubernur-Wagub Bersaing, Cek DCS DPR RI Pemilu 2024

Kegiatan uji publik itu dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.

Hasyim mengungkapkan beberapa hal penting di dalam ketiga PKPU yang perlu dilakukan penyesuaian. Hal itu baik karena adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi pihak KPU untuk mendukung tahapan pemilu agar lebih lancar.

Seperti pada draf PKPU terkait kampanye, KPU menurut dia perlu untuk menyesuaikan kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Pada putusannya MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Atas putusan ini pula KPU menurut dia langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x