Jelang Pilkada Sleman Tahun 2024, Segini Nilai Hibah untuk KPU dan Bawaslu Sleman dari APBD Pemkab

- 22 Oktober 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. /Sumber: Antara / Ardika/

YOGYALINE - Agenda Pilkada Sleman, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak tahun 2024 tinggal hitungan bulan. Berbagai tahapan segera dilakukan pihak KPU maupun Bawaslu Kabupaten Sleman.

Terkait masalah pendanaan pelaksanaan Pilkada Sleman itu, Pemerintah Kabupaten Sleman bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman melakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman pada Jumat 13 Oktober 2023 lalu di Ruang Rapat Bupati Sleman.

Hibah senilai kurang lebih Rp 40,6 Miliar itu dalam rangka untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Baca Juga: Inilah Dapil dan Alokasi Kursi DPRD DIY pada Pemilu 2024 dalam PKPU Terbaru: Ada 7 Dapil, Cek Jumlah Kursi!

Penandatanganan dilakukan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo bersama dengan Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi dan Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustofa, serta disaksikan Ketua Komisi A DPRD Sleman, Ani Martanti.

Kustini mengatakan penandatanganan NPHD ini adalah realisasi komitmen Pemkab Sleman dalam mendukung kelancaran pelaksanaan setiap tahapan proses dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2024.

Sekretaris Badan Kesbangpol Sleman, Indra Darmawan dalam laporannya menyampaikan tahapan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sleman tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 yang Bersumber dari APBD
Kabupaten Sleman telah dilaksanakan pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Berita Acara tersebut menjadi dasar pencantuman besaran anggaran Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam APBD TA 2023 dan APBD TA 2024. Penandatanganan Naskah Hibah Perjaniian Daerah akhirnya dilaksanakan pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Pencairan dana hibah akan dilaksanakan dalam 2 tahap, dengan ketentuan Pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Tahun 2023 sebesar 40% dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan NPHD.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x