Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui, selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin yang diperbaharui.
Demikian pula dengan sewa tanah, mereka tidak membayarkan kepada kelurahan seperti yang seharusnya.
“Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023,” katanya.
“Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” papar Noviar.
Menurut Noviar, ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus.
Apabila perizinan sudah turun, maka dipersilahkan untuk memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan yang seharusnya. Namun, ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut.
“Oleh karena itu, terpaksa dilakukan penyegelan sementara, yang juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini,” katanya.
Pemanfaatan dan perizinan TKD telah diatur dalam Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.
Dengan demikian seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.