Perizinan Usaha Harus Tertib! Cek Modus SPBU Mudal hingga Playzone di Sleman Ini, Cegah Bancakan TKD!

- 24 Juli 2023, 11:20 WIB
Perizinan SPBU hingga tempat kos eksklusif di Sleman diduga melanggar aturan sehingga disegel oleh Satpol PP DIY. Simak modusnya. Cegah bancakan TKD.
Perizinan SPBU hingga tempat kos eksklusif di Sleman diduga melanggar aturan sehingga disegel oleh Satpol PP DIY. Simak modusnya. Cegah bancakan TKD. /instagram/yogyaline.com

Selanjutnya tempat usaha Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, serta satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.

Ini merupakan kelanjutan penyegelan sejumlah bangunan TKD yang telah dilakukan selama ini. Ada kompleks perumahan, pemusatan olahraga, ruko, hingga restoran.

Atas pelanggaran administrasi hingga pidana itu, jajaran Pemprov DIY maupun aparat Kejaksaan Tinggi Yogyakarta telah melakukan penindakan.

Ada yang disegel dengan kesepakatan tertentu, hingga penindakan secara hukum bagi yang sengaja melakukan tindak pidana dalam mafia TKD di DIY tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Penyegelan Kafe dan Sekolah Sepakbola di Maguwoharjo: Langkahi Izin Gubernur DIY - Gunakan TKD

Sejumlah modus yang dilakukan para oknum itu, antara lain dengan memperjualbelikan TKD ke masyarakat umum meski perizinan tidak beres, hingga tindakan mengabaikan perizinan.

TKD untuk SPBU hingga Playzone

Dalam penyegelan tiga tempat usaha yang terkini, yakni meliputi terhadap SPBU Mudal yang memiliki luas 2000 m2.

Sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1.600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani seluas 9.390 m2.

Kasat Pol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun, dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah