YOGYALINE - Statusnya tanah kas desa (TKD), namun terungkap banyak lokasi yang dijadikan 'bancakan' tempat usaha. Tak hanya warung emplek-emplek, penggunaanya sampai untuk property, fasilitas olahraga, ruko, kafe, dan lain-lain.
Yang terbaru, pemanfaatan tanah kasu desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkuak bahwa telah digunakan untuk SPBU, Eatery & Playzone, serta sebuah kos-kosan eksklusif.
Pemanfaatan TKD untuk tempat usaha itu diperkirakan masih banyak yang belum tersentuh penertiban. Deretan daftar penggunaan TKD yang jenisnya cukup mencengangkan itu baru terdata dari hasil penertiban oleh Tim Satpol PP.
Baca Juga: Mafia TKD Libatkan Kepala Dinas Pertanahan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega!
Sejumlah tempat usaha kelas menengah itu ditindak oleh Satpol PP karena diduga melakukan penyalahgunaan pemanfaatan dan melanggar perizinan terkait TKD di DIY.
Lokasi mana lagi yang bakal ditindak tim Satpol PP DIY, warga masih tetap menantikannya.
Diketahui, tim penertiban Pemprov DIY menyegel tiga tempat usaha di wilayah Sleman pada pekan kemarin karena dianggap melanggar peruntukan dan perizinan.
Tiga bangunan tempat usaha di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis 20 Juli 2023 lalu karena jelas-jelas belum mengantongi izin, meski selama ini telah beroperasi.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya melakukan penutupan usaha di atas TKD pada tiga titik lokasi, yaitu SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik.