Bagi anggota yang kebetulan tidak dapat ditemui di lokasi sesuai dengan alamat KTP karena berbagai hal seperti masih bekerja, berada di luar kota, beraktivitas luar dan berbagai hal lainnya maka KPU Kota, KPU Bantul, KPU Sleman berkordinasi bersama partai politik.
KPU dan parpol selanjutnya diberikan sesi mengumpulkan anggota yang menjadi sampel yang diverifikasi di kantor parpol.
Jika hal ini tidak dimungkinkan untuk lakukan, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Selanjutnya hasil verifikasi ini direkap dan sampaikan ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU DIY. Untuk hasil akhirnya akan dilakukan rekapitulasi dan penyampaikan hasil di tingkat KPU Pusat.
Informasi yang dihimpun melalui Dr. R Stevanus yang diperoleh dari Almira Ketua DPD PSI Bantul, verifikasi keanggotaan yang telah memenuhi syarat sudah melebihi dari target yang ditentukan.
Dan hingga saat ini telah mencapai lebih dari 276 keanggotaan memenuhi syarat (MS).
Data yang diperoleh dari Agung Broto untuk DPD PSI Sleman telah mencapai 194 keanggotaan memenuhi syarat (MS) dan informasi dari Hendro Agung Bapilu DPD PSI Kota Yogyakarta data yang sudah masuk telah mencapai lebih dari 128 keanggotaan memenuhi syarat (MS).
Ditegaskan, data ini akan terus bertambah hingga tanggal 7 Desember 2022.
Baca Juga: KPU Kabupaten Sleman Umumkan Tiga Rancangan Pembagian Dapil: Begini Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2024