YOGYALINE - Tujuh partai politik (parpol) dinyatakan tak lulus pada fase proses pendaftaran calon peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Putusan tersebut telah disahkan dalam sidang administrasi Bawaslu. Ketujuh partai tersebut ditolak lantaran laporan parpol tak layak masuk sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, seluruh parpol yang tereliminasi itu sempat melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU pada Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga: KPK Temukan Bukti Transfer Terkait Suap yang Diterima Rektor Unila, Ini Besarannya
Sidang menyimpulkan, Bawaslu saklek menyatakan bahwa KPU terbukti tak menyalahi aturan administrasi, yang berarti laporan tujuh parpol tersebut dipastikan keliru.
"Mengadili, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam siaran persnya, Rabu, 14 September 2022.
Keputusan dibuat setelah pertimbangan panjang Majelis Sidang atas laporan yang salah satunya terdaftar dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 Partai Bhinneka Indonesia.
Adapun tujuh parpol yang tak bisa lagi melanjutkan perjuangan ke tahapan pemilu berikutnya antara lain.
1. Partai Bhineka Indonesia (PBI)