Perizinan Usaha Harus Tertib! Cek Modus SPBU Mudal hingga Playzone di Sleman Ini, Cegah Bancakan TKD!

24 Juli 2023, 11:20 WIB
Perizinan SPBU hingga tempat kos eksklusif di Sleman diduga melanggar aturan sehingga disegel oleh Satpol PP DIY. Simak modusnya. Cegah bancakan TKD. /instagram/yogyaline.com

YOGYALINE - Statusnya tanah kas desa (TKD), namun terungkap banyak lokasi yang dijadikan 'bancakan' tempat usaha. Tak hanya warung emplek-emplek, penggunaanya sampai untuk property, fasilitas olahraga, ruko, kafe, dan lain-lain.

Yang terbaru, pemanfaatan tanah kasu desa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkuak bahwa telah digunakan untuk SPBU, Eatery & Playzone, serta sebuah kos-kosan eksklusif.

Pemanfaatan TKD untuk tempat usaha itu diperkirakan masih banyak yang belum tersentuh penertiban. Deretan daftar penggunaan TKD yang jenisnya cukup mencengangkan itu baru terdata dari hasil penertiban oleh Tim Satpol PP.

Baca Juga: Mafia TKD Libatkan Kepala Dinas Pertanahan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega!

Sejumlah tempat usaha kelas menengah itu ditindak oleh Satpol PP karena diduga melakukan penyalahgunaan pemanfaatan dan melanggar perizinan terkait TKD di DIY.

Lokasi mana lagi yang bakal ditindak tim Satpol PP DIY, warga masih tetap menantikannya.

Diketahui, tim penertiban Pemprov DIY menyegel tiga tempat usaha di wilayah Sleman pada pekan kemarin karena dianggap melanggar peruntukan dan perizinan.

Tiga bangunan tempat usaha di atas TKD di wilayah Kabupaten Sleman disegel pada Kamis 20 Juli 2023 lalu karena jelas-jelas belum mengantongi izin, meski selama ini telah beroperasi.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, pihaknya melakukan penutupan usaha di atas TKD pada tiga titik lokasi, yaitu SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik.

Selanjutnya tempat usaha Little Goo Eatery & Playzone di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, serta satu kos ekslusif di Banyujiwo, Wedomartani, Ngemplak.

Ini merupakan kelanjutan penyegelan sejumlah bangunan TKD yang telah dilakukan selama ini. Ada kompleks perumahan, pemusatan olahraga, ruko, hingga restoran.

Atas pelanggaran administrasi hingga pidana itu, jajaran Pemprov DIY maupun aparat Kejaksaan Tinggi Yogyakarta telah melakukan penindakan.

Ada yang disegel dengan kesepakatan tertentu, hingga penindakan secara hukum bagi yang sengaja melakukan tindak pidana dalam mafia TKD di DIY tersebut.

Baca Juga: Fakta-fakta Penyegelan Kafe dan Sekolah Sepakbola di Maguwoharjo: Langkahi Izin Gubernur DIY - Gunakan TKD

Sejumlah modus yang dilakukan para oknum itu, antara lain dengan memperjualbelikan TKD ke masyarakat umum meski perizinan tidak beres, hingga tindakan mengabaikan perizinan.

TKD untuk SPBU hingga Playzone

Dalam penyegelan tiga tempat usaha yang terkini, yakni meliputi terhadap SPBU Mudal yang memiliki luas 2000 m2.

Sementara Little Goo Eatery & Playzone seluas 1.600 m2, dan kos eksklusif di Banyujiwo, Wedomartani seluas 9.390 m2.

Kasat Pol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun, dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu.

Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui, selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin yang diperbaharui.

Demikian pula dengan sewa tanah, mereka tidak membayarkan kepada kelurahan seperti yang seharusnya.

“Kami juga menemukan fakta bahwa Little Goo Eatery & Playzone ini tidak memiliki izin tapi sudah beroperasi. Mereka launching pada tanggal 10 Juli kemarin 2023,” katanya.

“Sementara untuk kos ekslusif di Banyujiwo, sudah berdiri sejak tahun 2021 tanpa mengantongi izin,” papar Noviar.

Baca Juga: Setelah Kandara Village Mencuat, Simak Poin-poin Izin Pemanfaatan TKD di Jogja, Berapa Jumlah Melanggar?

Menurut Noviar, ketiga lokasi tersebut sudah diberikan edukasi dan diminta untuk menghentikan operasional sementara, hingga izin selesai diurus.

Apabila perizinan sudah turun, maka dipersilahkan untuk memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan yang seharusnya. Namun, ketiga pelaku usaha tidak mengindahkan arahan tersebut.

“Oleh karena itu, terpaksa dilakukan penyegelan sementara, yang juga sudah disetujui oleh ketiga pelaku usaha ini,” katanya.

Pemanfaatan dan perizinan TKD telah diatur dalam Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD.

Dengan demikian seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY.

“Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan. Mohon ini diperhatikan betul,” kata Noviar lagi.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler