Mafia TKD Libatkan Kepala Dinas Pertanahan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X: Dia Tega, Saya Juga Tega!

19 Juli 2023, 16:47 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. /purwoko/yogyaline.com/prov diy

YOGYALINE - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak pidana oleh jajarannya dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD). Saat ini Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemprov DIY, Krido Suprayitno ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DIY karena terlibat kasus mafia TKD di wilayah Depok Sleman.

Sri Sultan menyebutkan, Pemprov DIY tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhdap tersangka yang telah ditahan Kejaksaan sejak 17 Juli 2023 itu.

Sebaliknya, kepada Kepala Dinas yang kini menjalani proses hukum, Sultan berharap Krido Suprayitno buka suara jujur dan sekencang-kencangnya untuk membuka informasi jika ada keterlibatan pihak lain.

Baca Juga: Setelah Kandara Village Mencuat, Simak Poin-poin Izin Pemanfaatan TKD di Jogja, Berapa Jumlah Melanggar?

“Saya proporsional saja. Nggak akan membantu apapun. Terserah hukum yang berjalan.” Tegas Sultan.

Sultan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pejabatnya yang bermain-main dengan penyalahgunaan TKD, apalagi terlibat dalam mafia TKD.

“Siapapun! Saya kan sudah bicara, siapa pun yang melibatkan diri untuk (mafia) TKD, berhadapan dengan hukum! Dia tega, saya juga tega,” tegas Sultan melalui akun resmi Pemprov Jogja Selasa 18 Juli 2023.

Sultan tidak percaya yang dilakukan Kepala Dinas adalah kelalaian. Ia menduga tindakannya sangat disadari.

“Tidak mungkin apa yang dilakukan tidak disadari. Pasti disadari. Karena tidak menempuh prosedur ya, ya sudah, konsekuensinya hukum gitu,” kata Sultan lagi.

Hal ini sekaligus diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk tidak main-main dengan penyalahgunaan TKD yang memang tersebar di berbagai wilayah di DIY.

“Saya kira itu yang harus dipahami untuk siapa pun. Tanggung jawab,” tegas Sultan.

Baca Juga: Fakta-fakta Penyegelan Kafe dan Sekolah Sepakbola di Maguwoharjo: Langkahi Izin Gubernur DIY - Gunakan TKD

Adanya ulah mafia tanah kas desa (TKD) di DI Yogyakarta tampak kian nyata menyusul penetapan para tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.

Terkini, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah TKD terkait dengan kasus yang menjerat Robinson Saalino.

Sebelumnya, dalam kasus TKD di DIY, Kejaksaan Tinggi telah menahan seorang pengembang, Robinson Saalino, Direktur PT Destama Putri Sentosa.

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi juga menahan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman Agus Santoso yang didakwa melakukan pebiaran dalam penyalahgunaan tanah kas desa untuk beragam peruntukan bagi perusahaan Robinson.

Kini setelah dikembangkan lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi DIY menjerat Kepala Dispertaru Krido Suprayitno. Ia diduga masuk dalam lingkaran ulah mafia TKD dengan menerima gratifikasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto menyebut perkembangan dari hasil penyelidikan terdakwa Robinson Saalino direktur PT Destama Putri Sentosa, pihaknya menemukan alat bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan.

Baca Juga: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Dari hasil pengembangan kasus TKD di Depk Sleman ini, terungkap Krido Suprayitno menerima uang tunai dan transfer dari istri Robinson bernama Dian Novi Kristianti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak Kejaksaan Tinggi DIY menyebutkan gratifikasi yang diterima Krido Suprayitno keseluruhannya mencapai Rp 4,7 miliar.

Bahkan, terungkap juga untuk memuluskan aksinya dalam mafia TKD, pada tahun 2022 Krido Suprayitno juga menerima imbalan 2 bidang tanah dari Robinson.

Tanah tersebut berada di wilayah Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan seluas 600 dan 800 meter, yang jika dikonversi seharga Rp 4,5 miliar.

Belakangan diketahui, dua bidang tanah TKD pemberian dari Robinson telah dijadikan hak milik Krido Suprayitno.

Sebagai barang bukti Kejati DIY menyita uang tunai Rp 300 juta, serta alat bukti lain dari ruang kerja, hingga rumah dinasnya sebagai pejabat.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler