Fakta-fakta Penyegelan Kafe dan Sekolah Sepakbola di Maguwoharjo: Langkahi Izin Gubernur DIY - Gunakan TKD

24 Juni 2023, 10:01 WIB
Penyegelan Kafe Riverside dan tempat pemusatan latihan sepakbola di Maguwoharjo Sleman oleh Satpol PP Pemprov DIY, Kamis 22 Juni 2023. /purwoko/yogyalince.com/tangkapan layar

YOGYALINE - Inilah fakta fakta penyegelan kafe ‘Pangeran Riverside’ dan pusat pelatihan sepakbola di wilayah Maguwoharjo, Sleman, DIY oleh Satpol PP Pemprov DIY, yang dinilai menyalahi aturan. Penyegelan dua kompleks usaha yang cukup megah itu dilakukan petugas pada Kamis, 22 Juni 2023, dengan memasang plang tanda penutupan aktivitas.

Ada banyak catatan dan fakta-fakta dari penyegelan dua areal tempat usaha, Kafe Riverside dan  Maguwoharjo Football Park beserta fasilitas pendukung milik PT Abinaya Karsa Aditama yang cukup megah, di Maguwoharjo, Sleman itu.

Penyegelan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh Pemprov DIY, dimana sebelumnya langkah serupa juga dilakukan terhadap sejumlah tempat usaha, bahkan area perumahan yang sebagian telah dihuni.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Penyegelan tempat usaha yang dilakukan saat ini – setelah beraktivitas berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu setengah tahun, layak diketahui duduk persoalannya secara lengkap.

Apa bentuk pelanggarannya, mengapa baru sekarang dilakukan penyegelan, dan bagaimana proses yang terjadi selama ini? Adakah modus permainan selama ini? Simak di artikel ini sampai selesai.

Berada di Tanah Kas Desa

Kafe Riverside milik PT Pangeran Riverside, dan Maguwoharjo Football Park beserta sejumlah fasilitas pendukung milik PT Abinaya Karsa Aditama disegel pihak Satpol PP Pemprov DIY, Kamis 22 Juni 2023 karena beroperasi di atas tanah kas desa (TKD).

Bangunan-bangunan yan cukup megah, termasuk bangunan joglo, homestay, serta lapangan latihan sepakbola itu disegel karena disebut belum berizin lengkap.

Kedua bangunan usaha ini didirikan  di atas tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman.

Karena dinilai melanggar aturan, dua tempat usaha yang telah beroperasi sejak tahun 2021 itu kini ditutup dengan segel resmi dari Satpol PP.

Baca Juga: Setelah Kandara Village Mencuat, Simak Poin-poin Izin Pemanfaatan TKD di Jogja, Berapa Jumlah Melanggar?

Langkahi Izin Gubernur DIY

Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Qumarul Hadi mengatakan, kedua bangunan usaha yang bernilai miliaran rupiah ini melakukan pelanggaran yang sama, yakni menggunakan tanah kas desa tanpa izin dari Gubernur DIY.

Seperti diketahui, pemanfaatan TKD memang wajib mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Fasilitas Elite - Beroperasi sejak 2021

Sebuah tempat pemusatan latihan sepakbola di Maguwoharjo, Sleman, DIY disegel sementara karena dinilai belum mengantongi izin lengkap. yogyaline.com/tangkapan layar

Untuk tempat saha pemusatan olahraga sepakbola dan futsal beserta fasilitas lainnya milik PT Abinaya ini telah beroperasi sejak tahun 2021 di atas tanah seluas 28.000 m2.

Bangunan terdiri tempat aktivitas olahraga, homestay untuk fasilitas atlet, cafe, dan bangunan pendukung lainnya.

Baru Maret 2023 Pengelola Dipanggil

Qumarul Hadi menjelaskan, penutupan ini sudah melalui prosedur sesuai SOP baku. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pada kedua PT tersebut pada 9 Mei 2023 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua usaha tersebut berdiri di atas TKD Kalurahan Maguwoharjo, dan belum mengantongi izin Gubernur DIY.

“Pada tanggal 11  Mei, pemilik PT Abinaya Karsa  Aditama, yaitu Kahudi Wahyu Widodo menyatakan bersedia untuk menghentikan aktivitas usaha”.

“ Apabila masih ada aktivitas usaha sebelum ada izin Gubernur DIY, maka disepakati akan kami tutup,” kata Qumarul.

Baca Juga: Simak Penertiban Tanah Kas Desa di Jogja, Berdiri Resto hingga Agro Wisata - Kerugian Tetap Dihitung Belakang

Dalam pemantauan informasi di lapangan, pihaknya menemukan fakta bahwa masih ada aktivitas di TKD tersebut.

“Ternyata memang benar ada aktivitas sehingga pada hari ini diperintahkan oleh pak Kasat Pol PP DIY untuk melakukan penutupan sesuai dengan ketentuan Perda DIY No 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Semua aktivits kita tutup, kemudian di bangunan-bangunannya kami kasih tanda pelanggaran termasuk cafenya. Jadi semua aktivitas yang dikelola oleh PT Abinaya ini dihentikan.

Izin masih di tingkat Bupati

Kahudi Wahyu Widodo, pemilik PT Abinaya Karsa Aditama mengaku saat ini sedang dalam upaya mengurus perizinan. Proses perizinan berjenjang, dari tingkat kalurahan, kabupaten, hingga provinsi.

Hal serupa diakui Qomarul Hadi bahwa saat ini perizinan tempat usaha dan penggunaan TKD itu sedang berproses dan sampai di meja Bupati Sleman.

Namun karena belum ada izin yang terbit, maka bangunan ini terpaksa dihentikan operasionalnya.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten dan Tanah Kas Desa di DIY, 22 Kalurahan Dapat Teguran

“Mereka bisa melanjutkan kalau sudah memegang izin penggunaan tanah kas desa dari Gubernur,” tuturnya dikutip dari situs Jogjaprov.go.id.

Gunakan PT Lain untuk Mengurus Izin

Proses lamanya izin tersebut dikarenakan pada saat pertama kali dirinya mengajukan izin, tidak atas nama PT Abinaya Karsa Aditama, namun di bawah payung PT lain.

Karena ada perubahan tersebut, maka proses menjadi tersendat.

Sesuai aturan, dalam perizinan pemanfaatan TKD, tidak boleh ada pergantian pengelola guna menghindari penyalahgunaan TKD.

Meski demikian, saat izin belum lengkap dan masih berproses, pembangunan sudah dilakukan hingga operasional berjalan sekian lama.

Demikian juga pihak Satpol PP dan aparat setempat tidak mengusik saat awal progres pembangunan, dan baru beberapa bulan terakhir ada tindakan.

Program Latihan Sepakbola Tersendat

Maguwo Football Park telah mendapat apresiasi dari federasi dan klub-klub bola profesional tanah air.

Pengembangan Maguwo Football Park sendiri meskipun untuk bisnis, namun juga diperuntukan pada edukasi melalui pembangunan akademi sepak bola.

Adanya penyegelan ini juga membuat program-program pembinaan yang dirancangnya tersendat.

Baca Juga: Simak Modus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Jogja, Kecil-kecil Jangan Anggap Remeh, Penindakan Berlanjut?

"Menurut saya ini programnya baru 20 % yang berjalan. Mudah-mudahan ini bisa segera selesai," tutup Kahudi.

Pengelola Tidak Tenang

Kahudi mengatakan,  menghormati keputusan penyegelan tersebut, dan berupaya secepat mungkin mendapatkan izin sehingga  Maguwo Football Park dapat kembali beroperasi.

"Kami juga secepat mungkin menyelesaikan di sini. Hikmahnya jadi biar segera selesai izinnya, saya juga nggak bisa tenang ini, aktivitas di sini sudah sangat banyak”.

“Tadinya saya pakai PT orang sekarang saya pakai PT saya sendiri, itu jadi membutuhkan waktu," ujarnya.

Demikianlah fakta fakta dari penyegelan kafe megah, dan juga sebuah tempat pemusatan latihan sepakbola di Magowioharjo, Sleman, Yogyakarta yang ternyata berada di tanah kas desa serta belum dilengkapi izin lengkap, termasuk izin Gubernur DIY.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler