Setelah Kandara Village Mencuat, Simak Poin-poin Izin Pemanfaatan TKD di Jogja, Berapa Jumlah Melanggar?

26 Mei 2023, 11:00 WIB
Perumahan Kandara Village Jogja yang kini menjadi persoalan hukum karena pengembang disangka menyalahgunakan tanah kas desa, dan membangun perumahan tidak memiliki izin lengkap. Nasib korban jadi polemik. Ada lagi yang melanggar? /purwoko/yogyaline.com/foto humasjogja

YOGYALINE - Perhatian terhadap tanah kas desa (TKD) di Jogja mencuat setelah pihak Pemda DIY melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah lokasi yang melanggar aturan, termasuk Perumahan Kandara Village, di Depok, Sleman, DIY beberapa hari lalu.

Bahkan kasus yang menerpa Perumahan Kandara Village hingga kini masih ditangani Kejaksaan Tinggi DIY dengan menyeret dua tersangka.

Hingga pekan keempat Mei 2023 ini setidaknya sejumlah kalurahan di Sleman, hingga di Kecamatan Panggang, Gunung Kidul telah dilakukan penindakan.

Pengawasan, penertiban, hingga penindakan terhadap penyalahgunaan tanah kas desa itu disebutkan berdasarkan pada Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017, yang juga mengatur secara rinci tentang aturan yang wajib diikuti.

Baca Juga: Fakta-fakta dari Penyegelan Perumahan Kandara Village Jogja: Robinson Nekad Abai Izin - Warga Tergiur Murah

Berikut ini poin-poin penting mengenai pemanfaatan tanah kas desa di Jogja, yang dirangkum Yogyaline.com dari penjelasan Pemprov DIY, dalam agenda ekspose hasil pengawasan terhadap Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY, beberapa waktu lalu.

Hal apa saja yang jadi atensi, hingga berapa kalurahan yang jadi sasaran pengawasan, simak poin-poin di artikel berikut.

SOP Pengawasan Pemerintah

Dasar hukum penyelenggaraan pengawasan pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan (selanjutnay disebut TKD), yakni berdasarkan pada Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017, Pergub DIY Nomor 33 Tahun 2017, dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.

Selain itu, pengawasan hingga pemanfaatan tanah kas desa itu berdasarkan SOP Pengawasan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Tanah Desa tahun 2019.

Kegiatan pengawasan terhadap pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan yang dilakukan Dinas PTR DIY berama instansi terkait.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pembeli Perumahan Kandara Village? Begini Sikap Pemda, Cek Data Kemiskinan DIY

Ini wajib dilakukan guna pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut.

Selanjutnya untuk mengetahui kesesuaian izin Gubernur DIY dengan pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut; sehingga terwujud tertib administrasi pertanahan di tingkat kalurahan.

Batasan pemberian izin

Ada tiga hal yang jadi poin perhatian di dalam izin gubernur. Pertama mengenai izin sewa-menyewa, kemudian izin perubahan penggunaan lahan, dan yang ketiga izin perluasan.

Terdapat beberapa larangan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan sebagaimana yang tercantum dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 pasal 59.

Di antaranya yaitu, mengalihkan izin kepada pihak lain; dan menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin; menggunakan TKD sebagai rumah/tempat tinggal.

Demikian pula dilarang untuk menggunakan tanah kas desa yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan dan menggunakan TKD tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Sasaran ke ratusan kalurahan

Terkait hasil pengawasan sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, terungkap kegiatan pengawasan oleh Dinas PTR DIY telah menyasar sebanyak 70 kalurahan, dari sasaran total 392 kalurahan di DIY.

Baca Juga: Simak Modus Penyelewengan Tanah Kas Desa di Jogja, Kecil-kecil Jangan Anggap Remeh, Penindakan Berlanjut?

Sementara, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY sejak 2019-2022 yakni mencapai 583 izin, yang melingkupi di 70 kalurahan.

Dari hasil kegiatan pengawasan dari tahun 2019 sampai tahun 2022 dari 583 izin yang diawasi, terdapat 16 izin tidak sesuai dan 567 izin sesuai.

“Tidak sesuainya apa? Tadi, ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno, pada November 2022 lalu.

Berdasarkan hasil pengawasan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, jumlah Tanah Kalurahan yang belum berizin dan telah berubah menjadi non pertanian sejumlah 2095 bidang.

Sedangkan, kalurahan yang belum diawasi masih sebanyak 322 kalurahan.

“Sehingga kalau ditotal general sampai hari ini itu ada izin gubernur 1.479 izin. Kemudian yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido.

Dikatakannya, pada tahun 2021, pihaknya telah memberikan surat teguran kepada 22 kalurahan sasaran dengan total surat teguran sejumlah 23 surat.

Selain itu, terdapat 2 tambahan surat teguran di dua kalurahan yang tidak termasuk dalam sasaran.

Per 10 November 2022, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat kepada 21 kalurahan sasaran dengan jumlah 21 surat.

Baca Juga: Awas, 16 Izin Pemanfaatan Tanah KAS Desa DIY Tidak Sesuai

Selain itu, Dinas PTR DIY juga telah memberikan 5 surat teguran di 5 kalurahan serta telah menindaklanjuti surat teguran yang dikirimkan pada tahun 2021 dengan surat tindak lanjut sejumlah 21 surat.

Beragam modus di lapangan

Saat ini penertiban dan penindakan terhadap tanah kas desa (TKD) yang menyalahi aturan di Daerah Istimewa Yogyakarta terus dilakukan pihak Pemda.

Setelah menyegel kawasan perumahan Kandara Village, Satpol PP Pemprov DIY juga menghentikanoperasional tempat usaha Resto hingga argro wisata.

Tindakan Satpol PP DIY yang kembali terjun ke lapangan pada pekan ini. Pada Selasa 23 Mei 2023 kemarin telah menyasar tempat-tempat usaha yang termasuk besar dengan luasan tanah kas desa mencapai belasan ribu hektare.

 TKD yang di Maguwoharjo Depok, Sleman, diperuntukkan agro wisata dan resto, yang belum berizin yang luasnya 18.000 meter persegi.

Untuk yang di Girisekar, Panggang, Gunung Kidul sama tidak berizin dan diperuntukkan untuk resto di atas TKD seluas 1.750 meter persegi.

Baca Juga: Pemanfaatan Tanah Kas Desa di DIY Jadi Atensi, Dua Pengembang Akan Disomasi: Begini Modusnya

“Sebelumnya mereka sudah kami panggil dan yang bersangkutan dari masing-masing pemilik usaha sudah menyanggupi penghentian operasional,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu 24 Mei 2023.

Penertiban berupa penyegelan akan dilakukan jika pemilik usaha tidak menepati janjinya seperti diungkapkan saat dipanggil.

“Saat petugas Satpol PP tiba di lokasi TKD Maguwoharjo, penghentian operasional telah dilakukan. Sedangkan TKD di Girisekar, bahkan sudah melakukan perobohan sendiri,” ungkapnya.

Hasil penindakan ini selanjutnya akan dilaporkannya kepada gubernur DIY Sri Sultan HB X. Mengenai tindakan penyelesaian lebih lanjut, ia belum bisa memastikannya.

“Tinggal saya laporkan ke Gubernur (DIY). Selanjutnya terserah kebijakan Bapak Gubernur akan menempuh proses hukum atau ada sanksi administrasi lainnya,” kata Noviar.

“ Dan biasanya memang akan dihitung dulu kerugiannya,” tambahnya.***

Editor: A. Purwoko

Tags

Terkini

Terpopuler