Tindak Lanjuti Deadline 2 x 24 Jam PAMAN USMAN, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

- 8 Desember 2023, 01:43 WIB
Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh aliansi masyarakat di Yogyakarta buntut dari pernyataannya yang menistakan sejarah Yogyakarta.
Ade Armando dilaporkan ke Polda DIY oleh aliansi masyarakat di Yogyakarta buntut dari pernyataannya yang menistakan sejarah Yogyakarta. /Instagram/@adearmandoreal

Sejarah Yogyakarta dalam NKRI

Tak hanya warga masyarakat yang gerah atas ulah Ade Armando. Di kalangan dewan masalah ini dianggap cukup serius karena menyangkut marwah DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY penting untuk dipahami secara utuh.

“Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY,” Ungkap Eko.

Baca Juga: Rakyat Yogya Gelar Aksi Tuntut Tangkap Ade Armando pada Siang Ini, Massa Akan Menuju Kantor PSI

Dalam konstitusi, Undang-Undang Keistimewaan DIY berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada Pasal 18 B. Bunyi pasal tersebut sebagai pengakuan suatu negara atas sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah, dalam hal ini Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain itu, Pasal 18 B juga menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.

“Dengan demikian pula Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum,” Tegas Eko.

Pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, dinilai penting jadi dasar pengetahuan bersama.

“Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran  Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan, Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945,”

Dalam sejarah tercatat bahwa Sultan HB IX menghibahkan 6 juta gulden untuk membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia dan pada saat itu Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah