YOGYALINE - Lama tidak terdengar kabar beritanya, akhirnya kasus seorang guru besar UGM, Karna Wijaya, yang terlibat ujaran kebencian kepada aktivis Ade Armando, mendapat sanksi etik dari UGM
Karna Wijaya, guru besar pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM itu, mendapat sanksi harus meminta maaf yang dimuat pada media massa nasional.
Rektor UGM, Prof Dr Ova Emilia, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, permintaan maaf itu tidak boleh melewati batas14 hari sejak diumumkan melalui Keputusan Rektor.
Karna Wijaya diharuskan pula untuk berjani tidak mengulangi perbuatan tercela yang serupa.
Baca Juga: Komnas HAM : Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo
Sanksi tu masih ditambah, Karna Wijaya tidak memiliki hak untuk mendapatkan hibah penelitian selama dua sementer dari fakultas tempat ia bernaung.
Sanksi etik terhadap Karna Wijaya itu tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.
Sanksi etik itu berasal dari pertimbangan dewan kehormatan UGM.