UGM Beri Sanksi Guru Besarnya Terkait Ade Armando

- 3 Agustus 2022, 20:22 WIB
Guntur Romli saat melaporkan guru besar UGM, karena merasa terancam dengan unggahan foto dari dosen tersebut.
Guntur Romli saat melaporkan guru besar UGM, karena merasa terancam dengan unggahan foto dari dosen tersebut. /Pikiran-Rakyat.com/M Rizky Pradila

 

YOGYALINE - Lama tidak terdengar kabar beritanya, akhirnya kasus seorang guru besar UGM, Karna Wijaya, yang terlibat ujaran kebencian kepada aktivis Ade Armando, mendapat sanksi etik dari UGM

Karna Wijaya, guru besar pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UGM itu, mendapat sanksi harus meminta maaf yang dimuat pada media massa nasional.

Rektor UGM, Prof Dr Ova Emilia, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan, permintaan maaf itu tidak boleh melewati batas14 hari sejak diumumkan melalui Keputusan Rektor.  

Karna Wijaya diharuskan pula untuk berjani tidak mengulangi perbuatan tercela yang serupa.

Baca Juga: Komnas HAM : Saksi Kunci Tewasnya Brigadir J, Istri Ferdy Sambo

Sanksi tu masih ditambah, Karna Wijaya tidak memiliki hak untuk mendapatkan hibah penelitian selama dua sementer dari fakultas tempat ia bernaung.

Sanksi etik terhadap  Karna Wijaya itu tercantum dalam Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022, yang ditandatangani Rektor UGM Ova Emilia pada 19 Juli 2022.

Sanksi etik itu berasal dari pertimbangan dewan kehormatan UGM.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x