Warga Yogyakarta Beri Deadline 2 x 24 Jam agar PSI Tindak Ade Armando, Begini Warning Jika Diabaikan

- 5 Desember 2023, 06:15 WIB
Warga Yogyakarta mendatangi kantor DPW PSI Yogyakarta menuntut agar Ade Armando ditindak tegas. Ada deadline 2 x 24 jam.
Warga Yogyakarta mendatangi kantor DPW PSI Yogyakarta menuntut agar Ade Armando ditindak tegas. Ada deadline 2 x 24 jam. /Foto : Chaidir/Desk DIY

“Anak-anak BEM ini harus tahu dong. Kalau mau melawan politik dinasti, ya politik dinasti sesungguhnya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Ade Armando.

Politisi PSI itu lantas mengutarakan lebih panjang lebar, dimana ia menyebut Gubernur DIY tidak dipilih melalui Pemilu.

“Gubernurnya tidak dipilih melalui pemilu. Gubernurnya adalah Sultan Hamengku Buwono X yang telah menjadi gubernur karena garis keturunan,” katanya lagi.

Ia juga mengait-ngaitkan bahwa pengesahan UU Keistimewaan itu ada kontribusi besar Ganjar Pranowo saat menjadi wakil ketua panja di DPR dalam pengesahan UU Keistimewaan pada tahun 2012 lalu.

“Ini ditetapkan melalui Undang-undang Keistimewaan Yogyakarta yang dilahirkan pada 2012. Dan salah satu anggota DPR yang berperan besar dalam lahirnya UU itu adalah Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) di DPR, Ganjar Pranowo,” beber Ade Armando.

Baca Juga: Tak Hanya Lurah dan Pamong Kalurahan, PNS di DIY Tegaskan Netralitas - Pemilu 2024 Damai Berbudaya

Pernyataan dalam video itu lantas viral dalam beberapa hari terakhir dan mendapatkan tanggapan beragam dari netizen. Dari banyaknya tanggapan itu, umumnya mengungkapkan kekecewaannya atas sikap Ade Armando yang dinilai tidak memahami sejarah.

Menyikapi reaksi keras masyarakat Yogyakarta itu, kemudian Ade Armando mengunggah pernyataan permintaan maaf atas pendapatnya itu. Ia mengklaim itu sebagai pernyataan pribadi.

Namun demkian masyarakat Yogyakarta menyatakan tindakan Ade Armando sudah berlebihan dan telah mengindikasikan ada unsur-unsur pelanggaran hukum, termasuk penyebaran hoax dan penistaan sejarah yogyakarta. Mereka tetap menuntut agar ada tindakan konkret dari partainya, sekaligus tindakan hukum.***

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x