Meski demikian dikatakan Wawan, hal ini merupakan sebuah kenyataan yang menuntut adanya langkah-langkah terobosan cerdas dengan melibatkan civitas akademika maupun pihak-pihak berkompeten lainnya untuk memaksimalkan penggunaan hak pilih warga, termasuk dari para mahasiswa.
Dikatakannya, untuk pengajuan form pindah memilih atau A-5 masih dibuka kesempatan sebagaimana aturan dan prosedur dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 15 Januari 2024.
Waktu pengajuan form A-5 ditutup sekitar sebulan sebelum hari H pemilihan umum (Pemilu 2024) pada 14 Februari 2024.***