Simak Jalur dan Cara Gunakan Hak Pilih Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024: Di Yogyakarta Ada Ratusan Ribu

- 28 Oktober 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi pendirian TPS di kampus-kampus di Yogyakarta guna menjamin hak pilih para mahasiswa perantau yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Ilustrasi pendirian TPS di kampus-kampus di Yogyakarta guna menjamin hak pilih para mahasiswa perantau yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. /Sam/Jurnal Soreang

Menurut Wawan Budiyanto, seperti dikutip dari website KPU DIY, Sabtu 28 Oktober 2023, jumlah pemilih tambahan di Yogyakarta, terutama sekitar kampus-kampus, jumlahnya cukup banyak. Karena itu dalam praktiknya pada hari H cukup merepotkan, bahkan memunculkan berbagai persoalan

Hal ini terjadi karena jumlah kartu suara cadangan di TPS hanya sebanyak 2 persen dari DPT yang ada di suatu TPS.

Oleh karena itu penggunaan form A-5 belumlah menjadi jaminan bagi seluruh mahasiswa asal luar daerah yang ber-KTP daerah asal dapat menggunakan hak pilihnya saat di perantauan.

Baca Juga: Cara Cek DPT Online untuk Calon Pemilih pada Pemilu 2024, Cukup Siapkan NIK Akses Link Ini

Pihak KPU DIY pun belum dapat memastikan seberapa banyak jumlah pemilih tambahan yang bakal masuk catatan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Jalur Memilih di ‘TPS Lokasi Khusus’ di Kampus

Ada kemungkinan dari ratusan ribu mahasiswa perantau di Yogyakarta yang ada saat ini tidak semua sadar dan memanfaatkan hak politiknya dengan jalur permintaan form pindah memilih (form A-5). Bahkan jika pun semua mahasiswa perantau mengajukan form A-5 ada kemungkinan masih ada kendala dengan ketersediaan surat suara di setiap TPS.

Menurut pengalaman selama ini pemegang form A-5 pun tidak mendapat prioritas yang sama, karena umumnya diberikan kesempatan masuk TPS setelah batasan waktu tertentu jelang penutupan TPS.  

Jika demikian persoalannya, jalur lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus. Pendirian TPS di Lokasi Khusus termasuk di sekitar kampus-kampus diperbolehkan jika mengacu pada  PKPU terbaru, yakni PKPU No 7 Tahun 2023, jo PKPU No 7 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut dinyatakan bahwa KPU melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mendirikan TPS Tempat Khusus, setelah penanggung TPS Lokasi Khusus mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih dalam menggunakan hal pilihnya.

Hal itu juga dengan catatan bahwa jumlah pemilih yang difasilitasi itu terkonsentrasi serta memenuhi syarat untuk didirikan sebuah TPS.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah