Simak Jalur dan Cara Gunakan Hak Pilih Bagi Mahasiswa Perantau di Pemilu 2024: Di Yogyakarta Ada Ratusan Ribu

- 28 Oktober 2023, 12:52 WIB
Ilustrasi pendirian TPS di kampus-kampus di Yogyakarta guna menjamin hak pilih para mahasiswa perantau yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Ilustrasi pendirian TPS di kampus-kampus di Yogyakarta guna menjamin hak pilih para mahasiswa perantau yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. /Sam/Jurnal Soreang

YOGYALINE – Puluhan ribu bahkan ratusan ribu mahasiswa dari luar daerah saat ini menempuh kuliah di Yogyakarta. Pada umumnya para mahasiswa tersebut ber-KTP daerah asal. Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY terkait terjaminnya hak politik para mahasiswa dalam Pemilu 2024.

Bagaimana jalur memilih bagi para mahasiswa pendatang agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024? Adakah peluang kampus turut memberikan solusi bagi para mahasiswanya menggunakan hak politiknya? Tentang jalur dan cara memilih bagi mahasiswa perantau pada Pemilu 2024, simak artikel berikut.

KPU DIY, melalui Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto mengungkapkan ada sejumlah cara yang dapat dilakukan agar hak politik para mahasiswa perantau di Yogyakarta dapat menggunakan hal pilihnya.

Baca Juga: Jumlah DPT DIY untuk Pemilu 2024 Berjumlah 2.870.974 Pemilih, Inilah Link Cek DPT Online

Dari catatan KPU DIY pada akhir tahun 2022 terdapat 212.522 mahasiswa di Yogyakarta yang memiliki KTP elektronik luar daerah DIY. Dimungkinkan sebagian besar mahasiswa tidak bisa pulang ke daerah asal sekaligus menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) dimana ia terdaftar sebagai pemilih.

Dengan kondisi demikian, jika para mahasiswa tidak mengetahui jalur untuk dapat memilih, suara politiknya bakal sia-sia.

Oleh karena itu agar ratusan ribu mahasiswa di Yogyakarta itu dapat memilih maka dapat menempuh dengan mekanisme pindah pemilih, yakni menggunakan Form Pindah Memilih atau Form A-5.

Para mahasiswa dapat mendapatkan form A-5 dengan mendatangi KPU di daerah asal, ataupun datang ke PPS atau KPU kabupaten/kota di mana mahasiswa akan menggunakan hak suaranya. Form A-5 merupakan bukti otentik bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai pemilih tambahan, sehingga boleh menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024 di tempat yang ia inginkan, misalnya sesuai domisili saat ini.

Pada Pemilu 2019 lalu tercatat ada 57.319 pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya di TPS di DIY. Tentu jumlah itu tersebar di berbagai wilayah yang ada.

Menurut Wawan Budiyanto, seperti dikutip dari website KPU DIY, Sabtu 28 Oktober 2023, jumlah pemilih tambahan di Yogyakarta, terutama sekitar kampus-kampus, jumlahnya cukup banyak. Karena itu dalam praktiknya pada hari H cukup merepotkan, bahkan memunculkan berbagai persoalan

Hal ini terjadi karena jumlah kartu suara cadangan di TPS hanya sebanyak 2 persen dari DPT yang ada di suatu TPS.

Oleh karena itu penggunaan form A-5 belumlah menjadi jaminan bagi seluruh mahasiswa asal luar daerah yang ber-KTP daerah asal dapat menggunakan hak pilihnya saat di perantauan.

Baca Juga: Cara Cek DPT Online untuk Calon Pemilih pada Pemilu 2024, Cukup Siapkan NIK Akses Link Ini

Pihak KPU DIY pun belum dapat memastikan seberapa banyak jumlah pemilih tambahan yang bakal masuk catatan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Jalur Memilih di ‘TPS Lokasi Khusus’ di Kampus

Ada kemungkinan dari ratusan ribu mahasiswa perantau di Yogyakarta yang ada saat ini tidak semua sadar dan memanfaatkan hak politiknya dengan jalur permintaan form pindah memilih (form A-5). Bahkan jika pun semua mahasiswa perantau mengajukan form A-5 ada kemungkinan masih ada kendala dengan ketersediaan surat suara di setiap TPS.

Menurut pengalaman selama ini pemegang form A-5 pun tidak mendapat prioritas yang sama, karena umumnya diberikan kesempatan masuk TPS setelah batasan waktu tertentu jelang penutupan TPS.  

Jika demikian persoalannya, jalur lainnya yang dapat dilakukan yakni dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus. Pendirian TPS di Lokasi Khusus termasuk di sekitar kampus-kampus diperbolehkan jika mengacu pada  PKPU terbaru, yakni PKPU No 7 Tahun 2023, jo PKPU No 7 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut dinyatakan bahwa KPU melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mendirikan TPS Tempat Khusus, setelah penanggung TPS Lokasi Khusus mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih dalam menggunakan hal pilihnya.

Hal itu juga dengan catatan bahwa jumlah pemilih yang difasilitasi itu terkonsentrasi serta memenuhi syarat untuk didirikan sebuah TPS.

Dikatakan Wawan Budiyanto, kampus termasuk yang dibolehkan untuk didirikan TPS Lokasi Khusus. Pendirian TPS di dalam kampus juga dinilai sangat penting karena hal itu dalam rangka menyelamatkan hak pilih para mahasiswa, dimana pemilih kalangan muda saat ini cukup signifikan dalam daftar Pemilih Pemilu 2024.

Menurutnya, mendirikan TPS Lokasi khusus di kampus-kampus juga merupakan cara untuk mengakomodasi para pemilih yakni mahasiswa dari luar daerah.

Hal itu cukup memungkinkan mengingat secara fakta bahwa umumnya para mahasiswa di Yogyakarta terkonsentrasi di asrama-asrama, kos-kosan dan lain-lain yang berada di sekitar kampus.

Dengan jumlah calon pemilih yang memenuhi syarat minimal TPS maka pendirian TPS Lokasi Khusus memungkinkan diwujudkan.

Baca Juga: Sosiolog UGM Dr Arie Sudjito Menilai Jelang Pemilu 2024 Depolitisasi Kian Menguat, Begini Repotnya

Terkait hal itu, persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan, bahwa penanggung jawab kampus bersedia mengajukan permohonan ke KPU yang juga disertai dengan daftar nama calon pemilih di TPS dimaksud.

Wawan menilai dengan alternatif ini maka jalur memilih bagi mahasiswa perantau akan lebih terjamin, terutama dalam ketersediaan kertas suara, maupun pengelolaannya oleh penyelenggara Pemilu -- sebagaimana keberadaan TPS secara umum.

Sudahkan kampus-kampus di Yogyakarta melakukannya saat ini? Menurut Wawan, dalam catatannya saat ini ada lebih dari 20 perguruan tinggi negeri maupun swasta di Yogyakarta yang telah mengajukan permohonan pendirian TPS Lokasi Khusus di kampus. Total TPS yang akan didirikan sekitar 46 TPS.

Sedangkan jumlah mahasiswa yang terdaftar masuk dalam pemilih di TPS Lokasi Khusus ini ada 10.876 pemilih, dimana mereka terkonsentrasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman.

Mengacu data mahasiswa perantau di Yogyakarta tahun 2022 saja, jumlah ini masih sangat minim.

Meski demikian dikatakan Wawan, hal ini merupakan sebuah kenyataan yang menuntut adanya langkah-langkah terobosan cerdas dengan melibatkan civitas akademika maupun pihak-pihak berkompeten lainnya untuk memaksimalkan penggunaan hak pilih warga, termasuk dari para mahasiswa.

Dikatakannya, untuk pengajuan form pindah memilih atau A-5 masih dibuka kesempatan sebagaimana aturan dan prosedur dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga 15 Januari 2024.

Baca Juga: Inilah Peta Politik di DIY Jelang Pemilu 2024, PDIP Mendominasi di 7 Dapil, Simak Perolehan Tiap Partai

Waktu pengajuan form A-5 ditutup sekitar sebulan sebelum hari H pemilihan umum (Pemilu 2024) pada 14 Februari 2024.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah