Tilang Uji Emisi Diberlakukan 1 November 2023, Pelanggar Bisa Dikenai Denda Tilang Rp250 Ribu

- 9 Oktober 2023, 09:35 WIB
Tilang uji emisi akan kembali berlaku di Indonesia. Aturan ini akan kembali diterapkan pada 1 November 2023 mendatang.
Tilang uji emisi akan kembali berlaku di Indonesia. Aturan ini akan kembali diterapkan pada 1 November 2023 mendatang. /PMJ News/

Syafrin menyatakan untuk penerapannya, tilang uji emisi ini akan dilakukan dengan cara mobile.

"Ya tentu saja kami akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasa titik-titiknya. Nanti diinformasikan," kata dia.

Baca Juga: Siap-siap, Mulai Selasa 7 Februari 2023 Ada Razia di Kulon Progo: Knalpot Brong hingga Helm Ciduk Kena Tilang

Syafrin menjelaskan untuk mekanisme tilang sama seperti sebelumnya. Para pelanggar uji emisi motor akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan untuk pelanggar tilang uji emisi mobil, akan dikenai tarif sebesar Rp500 ribu.***

Halaman:

Editor: Ucu Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah