Tilang Uji Emisi Diberlakukan 1 November 2023, Pelanggar Bisa Dikenai Denda Tilang Rp250 Ribu

- 9 Oktober 2023, 09:35 WIB
Tilang uji emisi akan kembali berlaku di Indonesia. Aturan ini akan kembali diterapkan pada 1 November 2023 mendatang.
Tilang uji emisi akan kembali berlaku di Indonesia. Aturan ini akan kembali diterapkan pada 1 November 2023 mendatang. /PMJ News/

YOGYALINE – Tilang uji emisi akan kembali berlaku di Indonesia. Aturan ini akan kembali diterapkan pada 1 November 2023 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Syafrin menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait penerapan aturan.

Ia pun memastikan aturan tilang uji emisi pasti kembali diberlakukan di tanah air.

"Sudah kami koordinasikan untuk razia di lapangan," ujar Syafrin dikutip dari Pikiran Rakyat.com melalui Antara pada Senin 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Simak Aturan Baru Soal Tilang Elektronik Polantas, Begini Penindakan oleh Tim Khusus

Syafrin menyatakan tilang uji emisi ini akan lebih efektif. Pasalnya, lebih banyak masyarakat sudah sadar untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," tuturnya lagi.

Denda Maksimal

Terkait pemberlakuannya, Syafrin menyatakan tilang uji emisi kali ini masih akan sama seperti sebelumnya. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan kerja sama dengan Polri.

Halaman:

Editor: Ucu Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x