Instruksi Kapolri Tidak Anjurkan Tilang Manual Dapat Apresiasi Pakar Hukum, Ada Makna Besar

- 24 Oktober 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi: penindakan tilang secara manual tidak dianjurkan. Kapolri melalui instruksi resminya meminta gaar mengedepankan tilang elektronik kepada anggotanya terkait pelanggaran lalu lintas.
Ilustrasi: penindakan tilang secara manual tidak dianjurkan. Kapolri melalui instruksi resminya meminta gaar mengedepankan tilang elektronik kepada anggotanya terkait pelanggaran lalu lintas. /NTMC Polri/

YOGYALINE - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar mengedepankan edukasi dan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas daripada melakukan penilangan secara manual.

Tentang instruksi Kapolri yang tidak menganjurkan tilang manual itu tertuang dalan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji mengapresiasi kebijakan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Kapolri.

Baca Juga: PDIP Panggil Ganjar Pranowo untuk Klarifikasi Siap Maju Capres Sore Ini

“Kebijakan Kapolri untuk menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tampaknya sederhana saja”.

“Tapi di balik ini semua, makna terdalam dapat diapresiasi Kebijakan Kapolri ini, karena penerapan tilang elektronik secara mekanisme sisi prosesual akan merubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas”.

“Yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik,” ujar Pakar Hukum Pidana, Indriyanto dikutip dari laman Tribratanews Polri, Senin (24/10/2022).

Indriyanto menuturkan, penerapan tilang elektornik dalam menindak pelanggar lalu lintas dinilai dapat memperbaiki citra dan kinerja Polri.

Ini sekaligus sebagai bukti keseriusan Kapolri lantaran kebijakan tersebut bisa mencegah terjadinya pungutan liar (pungli).

Bahkan ini juga dapat memberikan efek preventif dan represif terhadap pungli.

“Tidak sekedar sisi prosesual itu saja, bahkan dari sisi substansiel, tilang elektronik memperbaiki citra kinerja Polri dalam menggiatkan kebijakan tilang elektronik ini, yaitu mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas yang merugikan Keuangan Negara”.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Kasus Teddy Minahasa, Bagian Bersih-bersih Kasus Judi dan Narkoba

“Sikap keseriusan menerapkan Kebijakan Kapolri ini semakin gencar dan diharapkan dilakukan secara nasional, dengan dukungan Polda Polda secara nasional,” ucapnya.

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x