Tilang Manual Akan Tetap Diberlakukan untuk Kasus Tertentu

- 12 November 2022, 16:56 WIB
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selain tilang elektronik, Polantas juga masih akan memberlakukan tilang manual, untuk kasus-kasus yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas. /

 

YOGYALINE - Para pengendara kendaraan di jalan raya, tetap harus waspada, karena kepolisian tetap akan melakukan tilang manual di jalan.

Namun, tilang manual ini hanya akan diberlakukan bagi sejumlah kasus tertentu, yang dianggap bisa menimbulkan potensi gangguan dan kecelakaan lalu lintas.  

Kasi Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengkonfirmasi, sanksi tilang manual berlaku hanya untuk jenis pelanggaran tersebut.

Tilang manual cara lama ini beriringan dengan pemberlakuan pengaplikasian tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) alias ETLE.

Baca Juga: Kerabat Empat Orang Sekeluarga yang Mengering, Ragu Meninggal Karena Kelaparan

"Kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan kita bisa menggunakan tilang manual," ucap dia, Jumat, 12 November 2022.

Edy mengatakan, lebih terperinci lagi, jenis pelanggaran yang akan dibidik tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan pengendara yang ugal-ugalan dalam mengemudi.

Edy menambahkan, sejak metode penilaian berganti dari manual ke ETLE, pelanggaran yang tidak bisa dideteksi kamera jumlahnya cukup melonjak.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x