Seorang Warga Singapura Kena Tilang di Batam, Ini Tindakan Imigrasi Bagi WNA Pelanggar

- 23 November 2022, 07:40 WIB
WNA asal Singapura terkena tilang elektronik di Batam. Ia sebagai pelanggar harus memenuhi kewajiban sebelum boleh keluar Batam (RI).
WNA asal Singapura terkena tilang elektronik di Batam. Ia sebagai pelanggar harus memenuhi kewajiban sebelum boleh keluar Batam (RI). /Yogyaline.com/humas polda kepri/

YOGYALINE - Seorang WNA berkewarganegaraan Singapura tertangkap kamera penindakan ETLE karena tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berlalu lintas di Kota Batam.

WNA yang menjadi pelanggar lalu lintas itu pun ditilang oleh polisi.  

Dalam keterangan resminya, Selasa 23 November 2022, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto S.I.K.,M.Si mengungkapkan berdasarkan dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan, seorang warga asing terjaring penerapan tilang elektronik ETLE.

Baca Juga: Lionel Messi Tak Habis Pikir Atas Kekelahan Argentina vs Arab Saudi, Prancis Mampu Comeback

Dikatakan, karena kejadian itu pelanggar yang merupakan warga asing tersebut mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE.

Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Pelanggar yang berkewarganegaraan Singapura tersebut pun diketahui membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada pihak Imigrasi untuk segara ditindaklanjuti,” ungkapnya.

 Maksud ditindaklanjuti tersebut, dikatakannya, dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x