YOGYALINE - Tilang manual kembali dipertimbangkan diberlakukan lagi oleh jajaran Kepolisian Lalu Lintas setelah sebelumnya telah mengujicoba program tilang elektronik.
Alasan pihak kepolisian akan menerapkan tilang manual kelafi yakni sejak tilang manual dihapuskan, faktanya tidak memunculkan kesadaran pengendara.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menerangkan, pihaknya mendapati tidak sedikit warga mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
Baca Juga: Perwira Menengah Polisi Ini Terima Gratifikasi hingga Rp 50 Miliar, Ini Jabatan dan Modus Aksinya
Hal itu justru terjadi setelah tilang manual dihapuskan.
"Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayaknya nanti kenapa saya harus pertimbangkan lagi," ujar Irjen Firman kepada awak media di gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2022) seperti dikutip dari PMJNews.
"Salah satu alasannya saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ungkap Irjen Firman.
Bahkan, tak sedikit pengendara yang didapati sengaja melanggar pasca tilang manual dihapus.
"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran," katanya.