Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik dari Mobile Banking dan ATM BRI

- 22 Juni 2022, 21:22 WIB
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya.
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya. /Antara/Mohammad Ayudha/

YOGYALINE - Polri mengeluarkan kebijakan baru Tilang Elektronik, dimana untuk sanksi tilang juga tidak lagi dilakukan secara manual.

Melalui Korlantas Polri, aturan denda tilang elektronik dilakukan melalui online.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.

Baca Juga: Mitsuhiro Taniguchi Penilep Bansos di Jepang Dideportasi dengan Pengawalan Tim Polri

Untuk penindakan ada dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Kemudian yang kedua adalah dengan penindakan teguran.

Berikut panduan cara membayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online, lengkap dengan besaran denda.

  1. Anda harus men-download aplikasi BRI Mobile;
  2. Kemudian buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun;
  3. Langkah berikutnya, pilih Menu Mobile Banking BRI> Pembayaran > BRIVA;
  4. Lalu masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
  5. Setelah itu masukkan nominal pembayaran berdasar jumlah denda yang harus dibayarkan.
  6. PERHATIAN! Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda, transaksi akan otomatis ditolak;
  7. Masukkan PIN;
  8. Tunggu notifikasi SMS;
  9. Kemudian simpan notifikasi untuk bukti pembayaran;
  10. Setelah itu, perlihatkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Juni 2022: Aries Dinaungi Peluang Bagus, Taurus Hargailah Cinta

Kemudian, cara lain adalah membayar denda tilang melalui Internet Banking BRI:

Halaman:

Editor: A. Purwoko

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x