YOGYALINE - Polri mengeluarkan kebijakan baru Tilang Elektronik, dimana untuk sanksi tilang juga tidak lagi dilakukan secara manual.
Melalui Korlantas Polri, aturan denda tilang elektronik dilakukan melalui online.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sendiri telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.
Baca Juga: Mitsuhiro Taniguchi Penilep Bansos di Jepang Dideportasi dengan Pengawalan Tim Polri
Untuk penindakan ada dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
Kemudian yang kedua adalah dengan penindakan teguran.
Berikut panduan cara membayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online, lengkap dengan besaran denda.
- Anda harus men-download aplikasi BRI Mobile;
- Kemudian buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun;
- Langkah berikutnya, pilih Menu Mobile Banking BRI> Pembayaran > BRIVA;
- Lalu masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Setelah itu masukkan nominal pembayaran berdasar jumlah denda yang harus dibayarkan.
- PERHATIAN! Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda, transaksi akan otomatis ditolak;
- Masukkan PIN;
- Tunggu notifikasi SMS;
- Kemudian simpan notifikasi untuk bukti pembayaran;
- Setelah itu, perlihatkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;
Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Juni 2022: Aries Dinaungi Peluang Bagus, Taurus Hargailah Cinta
Kemudian, cara lain adalah membayar denda tilang melalui Internet Banking BRI: