KPK Tanggapi Enteng Niat Eks Mentan Syahtul Ysin Limpo Minta Perlindungan LPSK

- 8 Oktober 2023, 19:30 WIB
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berencana mengajukan perlindungan ke LPSK, tetapi KPK menanggapi enteng karena perlindungan biasanya untuk saksi dan korban, bukan pelaku utama..
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berencana mengajukan perlindungan ke LPSK, tetapi KPK menanggapi enteng karena perlindungan biasanya untuk saksi dan korban, bukan pelaku utama.. /PMJ News/pmjnews

YOGYALINE - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait rencana itu KPK berharap itu bukan modus untuk menghambar penyidikan.

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap pengajuan perlindungan Syahrul Yasin Limpo ke LPSK ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani.

"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu, 8 Oktober 2023.

Baca Juga: Windy Idol Dipanggil KPK Lagi

Diakui oleh Ali, siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurut dia, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan atau tidak.

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," ujarnya.

Ali Fikri juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum.

Dia menyebut perlindungan oleh LPSK itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.

"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," tukasnya.

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut rekening Syahrul Yasin Limpo setelah KPK menemukan kejanggalan.

"Memang kami sudah kirim hasil analisis sejak bulan lalu," ujar Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat.

PPATK hingga kini masih terus bekerjasama dengan KPK untuk mengusut sejumlah aliran uang dalam kasus yang melibatkan Mentan SYL.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, Ini Barang Bukti yang Dicari

"Koordinasi terus dilakukan setelahnya. Ya, indikasi tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya KPK belum memastikan status tersangka terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman dinas Syahrul Yasin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Kamis malam.

Menurut Ali Fikri, saat ini proses perkara sedang berjalan sehingga belum bisa disampaikan apa yang jadi materi dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah