Windy Idol Dipanggil KPK Lagi

- 19 September 2023, 17:10 WIB
Windy Idol usai diperiksa KPK terkait kasus suap Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Windy Idol usai diperiksa KPK terkait kasus suap Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan. /ANTARA/Muhammad Adimaja/antara

YOGYALINE - Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol kembali dipanggil KPK, Selasa 19 september 2023 dalam kapastiasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Windy yang selesai diperiksa KPK pada Selasa sekitar pukul 15.30 WIB enggan memberikan keterangan lebih rinci. Ia pun tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. Mamun dia membantah bahwa dirinya diperiksa soal dugaan aliran uang dari Hasbi Hasan.

"Bukan (aliran uang), selengkapnya tanyakan ke penyidik ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Baca Juga: Tersangka Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Segera Jalani Sidang, KPK Masih Punya Satu Kasus Lagi

Windy juga mengatakan materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya. Ia mengaku mendapatkan sejumlah pertanyaan.

"Masih seperti kemarin. Ada beberapa pertanyaan," ujarnya seperti dikutip dari Antara Jateng.

Penyidik KPK juga rencananya akan memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Irhamto, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun KPK belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu, KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Batam, Ini Barang Bukti yang Dicari

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x