Draf PKPU Diuji Publik, Peserta Kampanye Pemilu 2024 Boleh di Tempat Pendidikan - Fasilitas Pemerintah

- 5 September 2023, 13:33 WIB
Ilustrasi kampanye peserta Pemilu 2024. Dalam draf PKPU ada penyesuaian yang di antaranya mempertimbangkan putusan MK terbaru.
Ilustrasi kampanye peserta Pemilu 2024. Dalam draf PKPU ada penyesuaian yang di antaranya mempertimbangkan putusan MK terbaru. /Pixabay/pixabay

YOGYALINE - Draf PKPU terbaru masih diuji publik oleh KPU terkait adanya penyesuaian pasca keluarnya Putusan MK Nomor 65/PPU-XXI/2023. Dalam isu paling krusial, bahwa kampanye Pemilu 2024 boleh dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Dalam Putusan MK itu disebutkan bahwa peserta Pemilu 2024 tidak dilarang berkampanye di tempat pendidikan, dan di fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab termpat tersebut, serta hadir tidak dengan membawa atribut kampanye.

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum, pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, di Jakarta, Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Dapil Kepri Bakal Seru! Mantan Kapolda, Menteri, Gubernur-Wagub Bersaing, Cek DCS DPR RI Pemilu 2024

Kegiatan uji publik itu dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat.

Hasyim mengungkapkan beberapa hal penting di dalam ketiga PKPU yang perlu dilakukan penyesuaian. Hal itu baik karena adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi pihak KPU untuk mendukung tahapan pemilu agar lebih lancar.

Seperti pada draf PKPU terkait kampanye, KPU menurut dia perlu untuk menyesuaikan kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Pada putusannya MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

Atas putusan ini pula KPU menurut dia langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan.

Kedua pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Perlu ada penyesuaian dalam hal syarat calon di mana ada putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga: Simak 4 Point Pakta Integritas ASN Kabupaten Sleman Jelang Pemilu 2024, Ingat Tugas - Tahan Diri di Medsos

Pejabat negara yang maju dalam pencalonan presiden dan wakil presiden hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Terakhir, pada draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Mengacu UU 7 Tahun 2017, sesungguhnya menurut Hasyim tidak ada perubahan dari proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Hanya saja KPU membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berikut durasinya yang tujuannya membuat proses, khususnya penghitungan suara lebih efektif dan efisien.

“Berdasrarkan pengalaman lalu KPU buat simulasi penghitungan suara dua panel, panel 1 (presiden dan DPD), panel II (DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota). KPU antisipasi biasanya KPPS yang dilatih dua orang kalau sekarang 7 orang dilatih semua dengan demikian pengalaman pengetahuan merata”.

“Juga pemilu di luar negeri, pemungutan suara lebih awal, hanya saja penghitungan dilakukan bersamaan didalam negeri. Disana pemungutan suara ada tiga metode, TPSLN, KSK, dan pos,” tutup Hasyim.

Baca Juga: Putusan MK terkait Pemilu 2024 Banjir Pujian, Politisi PSI Jogja Sebut Angin Segar bagi Milenial - Gen Z

Sementara itu pada sesi penjelasan lebih rinci, August Mellaz memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Kampanye. Hal yang sama juga dilakukan Idham Holik.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x