YOGYALINE - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu 2024 yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto mengaku siap menjalankan proses demokrasi pada Pemilu 2024 mendatang.
MK menolak permohonan uji materi Pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melalui putusan tersebut, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem Proporsional Terbuka.
Putusan MK dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Mendesak Bocornya Informasi Putusan MK tentang Sistem Pemilu 2024 Diusut Polisi
Atas putusan MK terbaru itu, PDIP Jogja siap menjalankan amanat segara aturan hukum yang ada.
Eko yang juga Ketua DPC PDIP Kota Jogja mengakui, dalam proses demokrasi elektoral menuju Pemilu 2024 mendatang, dinamika politik bakal kian menghangat dengan isu yang semakin beragam.
Menurutnya, dinamika politik itu akan lebih menghangat lagi pada masa-masa mendekati hari H pelaksanaan Pemilu yang juga perlu disikapi dengan bijaksana.
Untuk itu, memasuki tahun politik ini hendaknya wajib mewaspadai ancaman, baik itu hoax, hate speech, politisasi sara, dan lainnya.