Dituding Lecehkan Presiden Sendiri, Rocky Gerung dan Refly Harun Diadukan ke Polda DIY

- 8 Agustus 2023, 09:30 WIB
Satgas PDI Perjuangan Andika Wiratama Yogyakarta bersama dengan BBHAR Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE. Senin 7 Agustus 2023.
Satgas PDI Perjuangan Andika Wiratama Yogyakarta bersama dengan BBHAR Kota Yogyakarta melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda DIY atas dugaan pelanggaran pidana UU ITE. Senin 7 Agustus 2023. /purwoko/yogyaline.com/bambang sugiharto

Baca Juga: Pertemuan PDIP - PPP Hari Ini 29 Mei 2023 Puan Maharani Hadir, Bicarakan Konsolidasi ke Bawah

Detkri Badiron, Ketua BBHAR Kota Yogyakarta menyatakan pernyataan Rocky Gerung berkaitan isu SARA, apa yang diucapkan dan di-upload di YouTube, menyebabkan persoalan di masyarakat.

"Apa yang diucapkan oleh Rocky Gerung membuat persoalan di masyarakat. Persoalan tidak terima, juga persoalan melecehkan Presiden sendiri”.

“Walaupun itu delik aduan tapi kita simpulkan ini pelanggaran UU ITE, menyebarkan isu SARA sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat, " kata Detkri.

Detkri, menambahkan BBHAR bukan hanya melakukan aduan tapi melaporkan bahwa PDI Perjuangan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil laporan.

"Kita menyerahkan prosesnya pada hukum yang berlaku. Kepolisian kita yakini bertindak adil dan melindungi gak masyarakat dan menegakkan UU”. 

“Proses hukum harus terus berjalan, adanya permintaan maaf tidak menghilangkan unsur pidana. Kasus ini kita kawal dan telah lakukan koordinasi dengan BBHAR pusat soal laporan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri," kata dia lagi.

Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta menegaskan proses hukum dalam kasus Rocky Gerung dan Refly Harun penting dituntaskan.

"PDI Perjuangan percaya kepolisian sebagai aparat penegak hukum bekerja sesuai amanat konstitusi dan proses hukum penting dijalankan”.

Baca Juga: PDIP Kota Jogja Daftarkan 40 Bacaleg ke KPU Kota, Ada Pawai Budaya Begini Maksudnya

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah