Pihak Kejagung menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pelaku yang ditangkap di Yogyakarta berinisial WP.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan WP menjadi tersangka," ungkap Ketut.
WP adalah tangan kanan atau orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irawan Hermawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Melengkapi 6 Tersangka Sebelumnya
Kejagung sebelumnya telah menetapkan tersangka sekaligus menahan sebamyal 6 orang dalam kasus korupsi proyek BTS ini.
Menteri Kominfo Johnny G Plate pada pekan lalu ditahan setelah melalui tiga kali pemeriksaan. Sebelumnya, sudah ada lima tersangka yang ditahan Kejagung, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo.
Selain itu ada Galumbang Menak S (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS), seorang Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.