Oleh karena itu, jika instansi terkait tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
"Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, silahkan diunggah!”.
“Sistem pendataan Non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret. Ingat, ditunggu paling lambat 31 Maret, lewat (tanggal) itu dianggap tidak punya tenaga honorer," tegas Bima Haris.
Surat BKN terbaru itu bisa membuat sebagian besar honorer senang karena karena dianggap sudah beres, atau sebaliknya sebagai kabar kurang menggembirakan bagi yang lain. Sebab kini terungkap, ternyata tidak semua instansi sudah melampirkan SPTJM untuk pendataan mereka.
Selama ini 120 instansi yang masuk daftar itu nyata-nyata masih menggunakan tenaga honorer.
"Suratnya bikin sport jantung saja. Kasihan teman-teman yang belum disahkan datanya," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, Andi Melyani Kahar alias Sean.
Sean menghimbau para honorer K2 yang bekerja di 120 instansi tersebut untuk melakukan pendekatan dengan Pemda masing-masing.
Langkah ini penting untuk keamanan data masing-masing tenaga non-ASN, apalagi honorer K2 untuk kedua kali ini masuk database BKN lagi.