Pengadaan Lahan Perumahan Pegawai Bandara YIA Bermasalah, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp23 Miliar

- 24 Juni 2022, 08:40 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /A.Purwoko/Yogyaline/purwoko

YOGYALINE - Pengadaan lahan proyek perumahan untuk pegawai Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), yang berlokasi di Kabupaten Purworejo bermasalah.

Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyebut kerugian negara dalam proyek pengadaan tanah untuk perumahan pegawai Bandara YIA mencapai Rp23 miliar.

Satu orang telah dijadikan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah.

Baca Juga: Anak dan Menantu Ungkap Penyakit yang Diderita Artis Senior Rima Melati Sebelum Meninggal

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sumurung Pandapotan Simaremare, di Semarang, Kamis 23 Juni 2022 mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari pengadaan lahan seluas 25 Ha yang dilakukan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I pada 2016.

Dalam penanganan perkara pengadaan lahan perumahan pegawai Bandara YIA itu, dipastikan sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. yakni berinisial AS warga Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Ia disebut merupakan makelar dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Ia menjelaskan panitia pengadaan tanah dari Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I saat melaksanakan survei untuk proyek pembangunan rumah dinas pegawai tersebut bertemu dengan AS yang menawarkan lahan di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo.

Dari pertemuan itu, disepakati pembelian lahan seluas 25 Ha dengan harga Rp200 ribu per meter persegi.

"Saat negosiasi, panitia pengadaan lahan ini tidak bertemu langsung dengan pemilik lahan," ungkapnya seperti dilansir Antaranews.com.

Baca Juga: Aksi Prajurit TNI Pecahkan Kaca Mobil demi Selamatkan Bayinya Viral, Begini Penjelasan Kadispen TNI AD

Pada perjalanannya, panitia pengadaan membayarkan uang sekitar Rp23 miliar dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp50 miliar.

"Ternyata tanah yang dijual tidak jelas. Pihak yang sudah membayar tidak bisa menguasai tanahnya," ucapnya.

Tersangka sendiri selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pandapotan memastikan akan ada tambahan tersangka dalam penyidikan perkara korupsi ini.(***)

Editor: A. Purwoko

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x