Hai Pegawai Non-ASN, Cek Surat Terbaru BKN! 120 Instansi Belum Selesaikan Tahapan Pendataan Honorer

- 20 Maret 2023, 14:48 WIB
data terbaru, masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan dalam pendataan pegawai non-ASN atau honorer, sehingga diterbitkan surat terbaru BKN. foto Dokumen/ Forum Honorer Banten
data terbaru, masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan dalam pendataan pegawai non-ASN atau honorer, sehingga diterbitkan surat terbaru BKN. foto Dokumen/ Forum Honorer Banten /prmn/beritasoloraya/prmn

Hal itulah yang menjadi penekanan dalam Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu.

Surat terbaru BKN ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian / SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi / Kabupaten / Kota.

PLT Kepala BKN,  Bima Haris Wibisana, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SIM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023 lalu.

"Jadi, MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN," kata Bima Haris Wibisana, dalam pernyataannya pada Sabtu, 18 Maret 2023 di Jakarta.

Agar masalah pegawai non-ASN itu final, juga diputuskan bahwa aplikasi pendataan Non-ASN akan dibuka kembali dalam kebutuhan instansi untuk upload SPTJM.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sinabung Bulan Maret 2023, Rute Makasar, Babang, Bau Bau, Banggai, Bitung, Surabaya

Pembukaan aplikasi pendataan pegawai non-ASN itu berlangsung mulai tanggal 15 hingga 31 Maret 2023. Bahkan jika sampai batas tidak dipenuhi, maka tidak akan ada perpanjangan lagi.

"Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM," katanya Bima Haris Wibisana.

Dikatakan, guna memastikan jumlah pegawai non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.

Halaman:

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x