Untuk besaran dan ketentuan penggunaan anggaran dana BOS, Kemenag RI menerapkan kehijakan BOS majemuk dengan besaran dana bantuan bervariasi.
Besaran dana bantuan BOS itu berdasarkan kondisi harga barang di daerah tempat lokasi sekolah madrasah tersebut.
Untuk penggunaannya, disebutkan oleh M Isom Yusqi, selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag, dalam pernyataannya, Sabtu 21 Januari 2023, dana BOS bisa dimanfaatkan untuk honor, kegiatan sekolah maupun saat kondisi khusus.
Dengan dicarikan dana BOS, diharapkan madrasah bisa lebih memenuhi kebutuhan operasional sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
"Manfaatkan anggaran ini sesuai peruntukannya dan sesuai akuntable,” katanya.***