Sekolah di Yogya Jual Seragam, Dinas Pendidikan Akan Tegur

- 7 Juli 2022, 22:04 WIB
ILUSTRASI anak sekolah.
ILUSTRASI anak sekolah. /

 

YOGYALINE - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY menengarai ada praktek jual beli seragam sekolah di sejumlah sekolah negeri di Yogyakarta. ORI DIY mendapat pengaduan dari masyarakat terkait jual beli seragam tersebut.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Yogyakarta pun mengingatkan, para penyelenggara sekolah untuk taat pada Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 tentang Pengadaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang mencakup larangan sekolah berjualan seragam atau bahan sergam. 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budhi Asrori, mengungkapkan, sosialisasi tentang manajemen sekolah ini terus mereka lakukan. Jika ada sekolah yang ketahuan masih melakukan praktik itu, pihaknya pasti akan menegur.

Baca Juga: Guru Besar UGM Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis

Menurut Budhi, surat edaran tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 sudah disampaikan jauh hari sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Tapi, seperti diberitakan Antara, selama pengawasan PPDB, ORI DIY menerima aduan adanya praktek penjualan seragam atau bahan seragam ole pengelola sekolah dan madrasah, yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara. 

"Kalau betul itu terjadi, sekolah harus mengembalikan uang yang sudah diterima, jika orang tua tidak berkenan. Sekolah pasti akan kami tegur," uar Budhi.

Budhi menambahkan, orang tua atau wali murid yang sudah terlanjur mengeluarkan uang untuk bayar seragam ke sekolah, memang bisa meminta uang mereka dikembalikan, jika keberatan.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x