Disdikpora DIY : Sekolah Negeri Tak Boleh Paksa Siswi Pakai Seragam Atribut Tertentu

- 2 Agustus 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

 

YOGYALINE - Merespon kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab pada siswi putri di SMA Banguntapan 1 Bantul,  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardiyana, menegaskan, tidak boleh ada pemakasaan memakai seragam beratribut tertentu di sekolah negeri di lingkup DIY.

Didik mengungkapkan, dasar pelarangan itu tegas tertuang dan tertulis pada Permendikbud nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah. Ia menyatakan hal itu di Kantor Disdikpora, Yogyakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

 “Sesuai aturan pusat, di sekolah negeri untuk yang muslimah diperbolehkan menggunakan pakaian muslimah, dalam hal ini jilbab. Tidak memakai pun boleh. Tidak boleh ada paksaan,” kata Didik.

Artinya, Didik menambahkan, sekolah negeri tidak boleh memaksa siswa memakai pakaian seragam dengan atibut agama tertentu.

Baca Juga: Ada Rencana Kominfo Akan Batasi Penggunaan Internet Seperti di China

 Sebaliknya, Sekolah negeri juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu, berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

 Pihaknya, lanjut Didik, saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dengan kasus tersebut. Saat ini siswi yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan.

Siswi tersebut masih perlu mendapatkan pendampingan dari psikolog. Namun sejumlah orang satu per satu segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Krisno Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x