Putri Candrawathi dan Brigadir J Diyakini JPU Berselingkuh, Sebut Tak Ada Unsur Pelecehan di Rumah Magelang

- 16 Januari 2023, 19:17 WIB
Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. JPU sebut tidak ada unsur pelecehan, namun lebih perosalan perselingkuhan..
Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. JPU sebut tidak ada unsur pelecehan, namun lebih perosalan perselingkuhan.. /Tangkapan Layar YouTube TvOneNews/

YOGYALINE - Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini kejadian di Magelang lebih pada tindak perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menilai tidak ada unsur pelecehan dari Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang sempat dijadikan pangkal kasus pembunuhan Brgiadir J di Rumah Duren Tiga Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.

Keyakinan dari JPU sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani di persidangan sebagai saksi ahli.

Baca Juga: Zodiak Lusa GEMINI Rabu 18 Januari 2023, Cintamu Gembira, Keunganmu Perlu Pertimbangan, Karier Melejit

Keterangan Reni saat itu meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain.

“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Salah satu keterangan yang dimaksud yakni keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang mengatakan saat di persidangan lalu bahwa hasil poligraf dari Putri terindikasi berbohong.

“Saksi Putri Camdrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa kesaksian dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu juga didukung dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lusa Rabu 18 Januari 2023, Cinta, Keuangan, Karier

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.

“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah jaksa.

Selain itu, keyakinan Jaksa diperkuat dengan pengakuan Putri yang tidak membersihkan badan atau ganti pakaian setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual, padahal saat itu ada Susi yang dapat membantunya.

Diakui Putri juga saat itu dirinya tidak memeriksa ke dokter setelah diduga dilecehkan. Padahal Putri mempunyai latar belakang sebagai dokter.

Dikatakan jaksa, Putri malah inisiatif berbicara di kamar tertutup selama 10-15 menit setelah dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Yogyakarta Hari Ini Senin 16 Januari 2023: Sleman, Kota Jogja, Wates Siap-siap

“Serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’,” sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” ucap Jaksa.***

Editor: A. Purwoko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah