YOGYALINE - Hak Putri Candrawathi tetap diberikan atau tak akan dirampas meskipun menjadi tahanan. Putri Candrawathi ditahan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Ada empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana itu, yaitu Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
Istri Ferdy Sambo itu ditahan Polri usai pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa pelimpahan berkas.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Pengacara Langsung Pulang Ambilkan Baju Ganti
Pada Senin, 3 Oktober 2022 mendatang para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan disidang.
Polri melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi, menyusul empat tersangka lainnya.
Meskipun ditahan, Polri menegaskan jika pihaknya akan tetap memberikan hak untuk Putri Candrawathi.
"Yang jelas, hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu putranya akan kami berikan," kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan Putri Candrawathi sebagai tersangka.